PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD Pelalawan Tahun Anggaran (TA) 2017 lalu untuk pembangunan dua unit Pos Pengamanan Lingkungan (Poskamling) di desa Pulau Muda kecamatan Teluk Meranti, diduga syarat permainan.

Kecurigaan warga didesa ini cukup beralasan. Pasalnya, pembangunan Pos Kamling dengan ukuran 3 x 4 meter yang dibiayai melalui ADD tahun 2017 dengan biaya Rp 66 juta lebih.

"Masyarakat di sini mengeluhkan penggunaan anggaran yang tidak transparan. Melihat bangunan dan pagu anggaran diduga terjadi praktek Mark up," terang warga desa Pulau Muda, kepada wartawan Kamis (1/2/18).

Tidak it saja bahkan, diungkapkan warga yang minta namanya untuk tidak ditulis ini, pihak desa membuat kegiatan pembangunan Pos Kamling tanpa melalui kesepakatan dengan warga.

"Ada dua unit Pos Kamling yang dibangun, di Dusun Satu dan di Dusun Dua. Masing-masing Pos Kamling ini menghabiskan anggaran Rp 66 juta lebih," tegasnya. Belakangan ketahuan, pekerjaan proyek pembangunan Pos Kamling permanen di Desa Pulau Muda tersebut langsung dikelola oleh Kepala Desa.

"Kami minta transparan. Penggunaan anggarannya dibeberkan ke masyarakat," tegas warga, meminta pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) untuk transparan dalam penggunaan anggaran ADD.

Untuk kepentingan perimbangan berita, hingga Kamis malam belum berhasil mendapat komfirmasi dari Kades Pulau Muda ini.(dow)

Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD Pelalawan Tahun Anggaran (TA) 2017 lalu untuk pembangunan dua unit Pos Pengamanan Lingkungan (Poskamling) di desa Pulau Muda kecamatan Teluk Meranti, diduga syarat permainan. Kecurigaan warga didesa ini cukup beralasan. Pasalnya, pembangunan Pos Kamling dengan ukuran 3 x 4 meter yang dibiayai melalui ADD tahun 2017 dengan biaya Rp 66 juta lebih. "Masyarakat di sini mengeluhkan penggunaan anggaran yang tidak transparan. Melihat bangunan dan pagu anggaran diduga terjadi praktek Mark up," terang warga desa Pulau Muda, kepada wartawan Kamis (1/2/18). Tidak it saja bahkan, diungkapkan warga yang minta namanya untuk tidak ditulis ini, pihak desa membuat kegiatan pembangunan Pos Kamling tanpa melalui kesepakatan dengan warga.

Post a Comment

Powered by Blogger.