RIAU, PEKANBARU - Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH MH, memastikan akan menahan seluruh tersangka korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Riau. Termasuk 15 tersangka korupsi RTH Tugu Anti Korupsi yang saat ini masih berkeliaran.

"Soal penahanan itu tinggal menunggu waktu saja. Apabila berkas perkaranya nanti sudah lengkap, maka akan dilakukan penahanan. Bisa dilihat sendiri penanganan terhadap tersangka korupsi selama ini," ujar Sugeng, Selasa (6/2/2018).

Lebih lanjut dikatakannya, terkait korupsi RTH Tugu Anti Korupsi saat ini berkasnya masih dalam penelitiannjaksa peneliti (tahap satu). Masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi. "Jika berkas perkaranya sudah lengkap, maka akan kita lakukan penahanan. Minimal sebelum pelimpahan berkas ke pengadilan," ujarnya.

Untuk diketahui, terhadap perkara korupsi proyek Tugu Anti Korupsi, yang dianggarkan melalui Dinas PUPR Provinsi Riau tahun 2016 lalu, telah ditetapkan 18 orang tersangka. Tiga di antaranya telah dilakukan penahanan, termasuk terhadap Kepala Dinas PUPR Riau, Dwi Agus Sumarno, selaku Pengguna Anggaran.(dow)

Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH MH, memastikan akan menahan seluruh tersangka korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Riau. Termasuk 15 tersangka korupsi RTH Tugu Anti Korupsi yang saat ini masih berkeliaran.

Post a Comment

Powered by Blogger.