PEKANBARU, SUKAJADI - Selama 2017 lalu, Pemerintah kota Pekanbaru menjatuhkan 5 sanksi berat kepada oknum ASN Pemko Pekanbaru yang melakukan pelanggaran disiplin berat.Demikian diungkapkan Kasubid Dispilin dan Penghargaan BKP SDM Kota Pekanbaru, Wan Hendri, Senin (8/1/2018). 

Menurutnya satu diantara oknum ASN tersebut diberikan sangsi pencopotan dari statusnya sebagai ASN Pemko Pekanbaru. Sedangkan 4 lainnya dijatuhi sangsi penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun. 

“Untuk oknum adanya di OPD mana saya tidak bisa sebutkan, tapi yang jelas sangsi disiplin berat sudah kita eksekusi tahun lalu,” jelas Wan hendri. 

Hendri menerangkan untuk sanksi disiplin berat diantaranya ada juga yang tidak masuk kantor dalam waktu 9 tahun serta melakukan penipuan dan memiliki istri lebih dari satu. 

“Sangsi yang kita berikan sudah sesuai dengan rekomendasi dari inspektorat dan arahan dari pembina kepegawaian. Untuk yang diberhentikan baru dieksekusi tahun lalu,” jelasnya. 

Lebih lanjut Hendri mengakui jika masih ada sangsi pelanggaran disiplin yang belum dieksekusi oleh BKP SDM. 

“Masih ada sekitar 5 kasus lagi yang belum kita berikan sangsi karena masih menunggu rekomendasi inspektorat dan arahan dari Pembina Kepegawaian,” tutupnya.(dow)

Selama 2017 lalu, Pemerintah kota Pekanbaru menjatuhkan 5 sanksi berat kepada oknum ASN Pemko Pekanbaru yang melakukan pelanggaran disiplin berat.Demikian diungkapkan Kasubid Dispilin dan Penghargaan BKP SDM Kota Pekanbaru, Wan Hendri, Senin (8/1/2018). Menurutnya satu diantara oknum ASN tersebut diberikan sangsi pencopotan dari statusnya sebagai ASN Pemko Pekanbaru. Sedangkan 4 lainnya dijatuhi sangsi penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun. “Untuk oknum adanya di OPD mana saya tidak bisa sebutkan, tapi yang jelas sangsi disiplin berat sudah kita eksekusi tahun lalu,” jelas Wan hendri.

Post a Comment

Powered by Blogger.