ROKAN HILIR, BAGANSIAPI API - Rabu (17/1/18) sore sekitar pukul 19.30 WIB. Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan vonis hukuman kepada Wan Amir Firdaus, berserta tiga staffnya di Bappenda Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) itu terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dana anggaran di instansi yang dipimpinnya.

Pembacaan putusan vonis dengan berkas terpisah (split) itu, Wan Amir dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Sementara tiga staffnya, Suhermanto, Hamka dan Rayudin yang turut serta membantu terjadinya perbuatan korupsi ini. Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.826.000.000, telah dikembalikan terdakwa yang dititipkan kepada jaksa.

Menurut majelis hakim Bambang Myianto SH. Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa, sama sama menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugandi SH, menuntut Wan Amir Firdaus dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Sementara tiga staffnya, Suhermanto, Hamka dan Rayudin dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Perbuatan keempat terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Seperti diketahui, perbuatan terdakwa ini terjadi tahun 2008 hingga 2011. Dimana Wan Amir bersama tiga bawahannya Suhermanto, bendahara pengeluaran di Bappeda Rohil tahun 2008-2009, Hamka, selaku bendahara pengeluaran tahun 2010 dan 2011 dan Rayudin, selaku pejabat verifikator pengeluaran rutin di Bappeda Rohil. Melakukan korupsi dengan modus penyimpangan anggaran rutin dan pengadaan barang 2008-2011. 

Penyimpangan yang dilakukan Suhermanto, Hamka dan Rayudin serta sebesar Wan Amir sebesar Rp2,5 miliar. Berdasarkan perhitungan hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.(dow)

Rabu (17/1/18) sore sekitar pukul 19.30 WIB. Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan vonis hukuman kepada Wan Amir Firdaus, berserta tiga staffnya di Bappenda Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) itu terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dana anggaran di instansi yang dipimpinnya. Pembacaan putusan vonis dengan berkas terpisah (split) itu, Wan Amir dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Sementara tiga staffnya, Suhermanto, Hamka dan Rayudin yang turut serta membantu terjadinya perbuatan korupsi ini. Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Post a Comment

Powered by Blogger.