PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Meski dapat pengurangan dari majelis hakim. Charfios Anwar (28), fasilitator kecamatan pada kegiatan pembangunan Tower Triangle dan jaringan wifi di 19 desa di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 

Tetap menjalani hukuman penjara, setelah majelis hakim tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. 

Hukuman Charfios yang dijatuhkan separuh dari tuntutan jaksa itu. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda serta mewajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda 200 juta subsider 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 363 juta subsider selama 1 tahun 6 bulan," tegas majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH, pada sidang yang digelar Selasa (16/1/18) sore.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut sama sama menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, Charfios dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) RM Yusuf Trisna Jaya SH selama 7 (tujuh) tahun penjara denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebesar Rp363 juta subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara,

Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perkara korupsi ini terjadi pada tahun 2015 lalu. Ketika terdakwa Charfios selaku fasilitator kecamatan yang mengatur pembangunan tower triangle.

Pembangunan tower tersebut, bersumber dari anggaran Bankeu Pemprov Riau sebesar Rp500 juta yang dialokasikan untuk 19 desa, dan masing-masing desa mendapatkan Rp60 juta.

Berdasarkan audit, negara dirugikan sekitar Rp363.650.000.(dow)

Meski dapat pengurangan dari majelis hakim. Charfios Anwar (28), fasilitator kecamatan pada kegiatan pembangunan Tower Triangle dan jaringan wifi di 19 desa di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Tetap menjalani hukuman penjara, setelah majelis hakim tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Hukuman Charfios yang dijatuhkan separuh dari tuntutan jaksa itu. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda serta mewajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda 200 juta subsider 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 363 juta subsider selama 1 tahun 6 bulan," tegas majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH, pada sidang yang digelar Selasa (16/1/18) sore. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut sama sama menyatakan pikir pikir.

Post a Comment

Powered by Blogger.