ROKAN HULU, PASIR PENGARAIAN - SK Pengangkatan Sukiman jadi Bupati Rokan Hulu hingga saat ini masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini disebabkan adanya keterlambatan pengusulan dari Pemprov Riau kepada Kemendagri.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Sumarsono kepada Wartawan, saat ditanya SK pengangkatan Sukiman sebagai Bupati Rokan Hulu belum juga diterbitkan Kemendagri.

"SK belum diterbitkan, karena adanya keterlambatan usulan dari Pemprov Riau kepada kita kemarin," kata Sumarsono yang biasa disapa Soni di Jakarta, Rabu (27/12/17).

Hingga saat ini kata Soni, pihak Kemendagri masih memproses penerbitan SK Sukiman untuk menjadi Bupati Rokan Hulu hingga habis masa jabatan nanti.

"Sekarang masih proses di Kemendagri, jadi tunggu saja dulu. Kalau SK sudah terbit pasti disampaikan kepada Pemprov," sebut Soni.

Sebagaimana diketahui, Bupati Rokan Hulu sebelumnya Suparman saat ini sudah menjadi terpidana korupsi dalam kasus suap pembahasan APBD Riau Tahun 2014. Di mana saat ini mantan Ketua DPRD Riau tersebut sedang menjalani hukuman di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.(dow)

SK Pengangkatan Sukiman jadi Bupati Rokan Hulu hingga saat ini masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini disebabkan adanya keterlambatan pengusulan dari Pemprov Riau kepada Kemendagri. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Sumarsono kepada Wartawan, saat ditanya SK pengangkatan Sukiman sebagai Bupati Rokan Hulu belum juga diterbitkan Kemendagri. "SK belum diterbitkan, karena adanya keterlambatan usulan dari Pemprov Riau kepada kita kemarin," kata Sumarsono yang biasa disapa Soni di Jakarta, Rabu (27/12/17).

Post a Comment

Powered by Blogger.