INDRAGIRI HULU, RAKIT KULIM - Charfios Anwar (28), fasilitator pembangunan Tower Triangle dan jaringan wifi di 19 desa di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), hanya tertunduk lesu, begitu jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu menjatuhkan tuntutan hukuman sangat berat kepada dirinya.

Charfios yang dinyatakan jaksa terbukti merugikan negara ratusan juta itu, dijatuhi tuntan hukuman selama 7 (tujuh) tahun penjara.

http://beritainhu.com/
Berdasarkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) RM Yusuf Trisna Jaya SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada Selasa (5/12/17) siang. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebesar Rp363 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka dapat diganti (subsider) dengan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,"tegas JPU.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Firdaus Basir SH, MH akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Selanjurnya, sidang yang dipimpin majelis hakim Toni Irfan SH ini, ditunda hingga pekan depan.

Berdasarkan dakwaan JPU, perkara korupsi ini terjadi pada tahun 2015 lalu. Ketika terdakwa Charfios selaku fasilitator kecamatan yang mengatur pembangunan tower triangle.

Pembangunan tower tersebut, bersumber dari anggaran Bankeu Pemprov Riau sebesar Rp500 juta yang dialokasikan untuk 19 desa, dan masing-masing desa mendapatkan Rp60 juta.

Berdasarkan audit, negara dirugikan sekitar Rp363.650.000.(dow)

Charfios Anwar (28), fasilitator pembangunan Tower Triangle dan jaringan wifi di 19 desa di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), hanya tertunduk lesu, begitu jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu menjatuhkan tuntutan hukuman sangat berat kepada dirinya.

Post a Comment

Powered by Blogger.