SIAK SRI INDRAPURA, MEMPURA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memiliki banyak catatan tentang pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Siak. Dimana dalam temuan tersebut, diindikasikan merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah.

Dimana, sesuai dengan Neraca Pemerintah Kabupaten Siak per 31 Desember 2015. Atas dasar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Dalam temuan BPK RI, menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Siak. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan adalah sebagai berikut.

Pertama, Pemkab Siak dalam hal ini dalam temuan BPK RI mengungkapkan bahwa Sisa Uang Persediaan Tahun 2015 Sebesar Rp608.795.255,00 Terlambat Disetorkan ke Kas Daerah.

Kedua, Penetapan Pajak Reklame sebesar Rp98.538.446,77 Tidak Memiliki Dasar Hukum.

Ketiga Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non PLN pada Dinas Pendapatan,  Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (PPKAD) Belum Memadai.

Ke empat, Pemkab Siak Membayar Gaji kepada Pegawai yang Telah Berhenti Sebesar Rp61,630 juta.

Kelima Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada 24 SKPD Tidak Sesuai Dengan Kondisi senyatanya.

Dan ke enam, Penyaluran Dana Hibah Berturut-turut Kepada Penerima yang Sama dan Penerima  Dana Hibah Belum Menyampaikan Laporan Penggunaan Dana.

Poin ketujuh Kekurangan Volume Fisik Hasil Pekerjaan pada 37 Kegiatan Belanja Modal di Tujuh  Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Siak sebesar Rp1.487.594.084,69.

Poin kedelapan, terdapat Dua Hasil Kegiatan Belanja Modal Konstruksi Tahun 2015 di Dinas Pendidikan yang Masih Belum Dapat Dimanfaatkan.

Dan terakhir, Laporan Keuangan RSUD Kabupaten Siak Belum Sesuai Ketentuan.

Dimana, laporan yang diterima ini mengenai Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun 2015 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 07.A/LHP/XVIII.PEK/06/2016 tanggal 8 Juni 2016 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern Nomor 07.B/LHP/XVIII.PEK/06/2016 tanggal 8 Juni 2016.(dow)


Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memiliki banyak catatan tentang pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Siak. Dimana dalam temuan tersebut, diindikasikan merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah. Dimana, sesuai dengan Neraca Pemerintah Kabupaten Siak per 31 Desember 2015. Atas dasar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Dalam temuan BPK RI, menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Siak. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan adalah sebagai berikut. Pertama, Pemkab Siak dalam hal ini dalam temuan BPK RI mengungkapkan bahwa Sisa Uang Persediaan Tahun 2015 Sebesar Rp608.795.255,00 Terlambat Disetorkan ke Kas Daerah.

Post a Comment

Powered by Blogger.