RIAU, PELALAWAN - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menuntut agar Badan Lingkungan Hidup segera membekukan izin pengelolaan limbah PT RAPP, di Kabupaten Pelalawan, Riau. Langkah pembekuan izin pengelolaan limbah PT RAPP ini diutarakan terkait dengan kasus pembuangan limbah perusahaan bubur kertas itu, yang hingga merembes ke sungai. Akibatnya ratusan kilo ikan air sungai mati, dan masyarakat setempat mengalami serangan penyakit kulit.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau
Wakil Koordinator Jikalahari, Made Ali mengatakan, sudah sejak lama NGO penggiat lingkungan di Riau meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang soal izin pengelolaan limbah perusahaan tersebut. Hingga saat ini terbukti bahwa limbah yang dihasilkan PT RAPP sangat tidak baik bagi kelangsungan lingkungan hidup.

"Dulu kami juga pernah meminta rincian tentang sistem pengelolaan limbah PT RAPP tapi mereka tidak pernah mau. Sampai sekarang  pengelolaan limbah mereka tidak jelas, sistem penetral racunnya bagaimana, limbahnya dibuang ke mana memang tidak jelas sampai sekarang. Buktinya kalau sudah seperti ini kan tahu bahwa sebenarnya limbah milik RAPP itu sangat berbahaya yang tidak ramah lingkungan," katanya kepada Wartawan, Jumat (19/08/2016).

Kasus pembuangan limbah dari perusahaan RAPP diketahui setelah ratusan Kilo Ikan disungai Kampar, tepat nya tempat keluar Limbah PT. Riau Pulp and Paper di desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau mati mendadak. Ikan ini mati diduga akibat pembuangan limbah perusahaan bubur kertas. hal ini membuat heboh warga Sering.

Berdasarkan informasi warga sebelumnya, mereka mandi di aliran Sungai Kampar itu merasa gatal - gatal, selang beberapa saat terlihat ikan mati hanyut dialiran sungai, tak ayal warga langsung keluar sungai takut akan limbah tersebut mengenai mereka.

Saat ini, kata Made, Jikalahari tengah menunggu hasil riset yang dilakukan BLH Provinsi Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Apapun hasilnya, Jikalahari tetap meminta kepada pemerintah agar melakukan peninjauan kembali terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan itu, yang diduga telah melakukan pencemaran terhadap lingkungan.

"Sejak awal sudah kita laporkan bahwa RAPP itu bukan hanya merampok hutan alam di Riau, tapi juga masalah limbahnya yang dibuang sembarangan. Sampai sekarang kita tidak pernah tahu soal itu dan mereka tidak mau terbuka. Kalau memang terkelola dan tidak merusak lingkungan, kenapa mereka harus tertutup," ujar Made.(dow/ber)

Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menuntut agar Badan Lingkungan Hidup segera membekukan izin pengelolaan limbah PT RAPP, di Kabupaten Pelalawan, Riau. Langkah pembekuan izin pengelolaan limbah PT RAPP ini diutarakan terkait dengan kasus pembuangan limbah perusahaan bubur kertas itu, yang hingga merembes ke sungai. Akibatnya ratusan kilo ikan air sungai mati, dan masyarakat setempat mengalami serangan penyakit kulit.

Post a Comment

Powered by Blogger.