SIAK, MEMPURA - Sentot Sugiarto (25) memang hanya pegawai tingka desa, namun tindak korupsinya tergolong luar biasa. Betapa tidak, sejak 2014 lalu ia telah menilap uang kas desa dengan total Rp520 juta. Akibatnya, Bendahara Desa Langkai, Kecamatan Siak tersebut sejak kemarin ditangkap aparat Polres Siak untuk menjalani proses hukum.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Siak
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Arto Tejo
"Pelaku sudah diamankan pihak Polres Siak. Kini tim penyidik masih mendalami kasus penggelapan dana ABPD tersebut," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Arto Tejo kepada wartawan, Sabtu (2/7/16). 

Dijelaskan Guntur, kasus penggelapan dana publik ini berawal dari laporan Kepala Desa setempat Agus Priyanto (55). Agus pada 1 Juli 2016 datang ke Bank Riau-Kepri berencana mengambil uang untuk pembayaran honor perangkat desa dan guru mengaji, namun ternyata saldo kas yang semula Rp552 juta tinggal Rp32 juta. 

Untuk memastikan data penarikan uang, Kades Agus lantas meminta print out rekening koran. Ternyata uang sebanyak Rp 520 juta sudah diambil tersangka Sentot. 

"Dalam rekening yang diprint diketahui, penarikan dana kas desa sudah dimulai sejak bulan Januari hingga April 2014. Pelaku Sentot melakukan penarikan dengan memalsukan tanda tangan kepala desa, " kata Guntur. 

"Kita menjerat tersangka dengan pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," demikian penjelasan Guntur.(dow/rit)

Sentot Sugiarto (25) memang hanya pegawai tingka desa, namun tindak korupsinya tergolong luar biasa. Betapa tidak, sejak 2014 lalu ia telah menilap uang kas desa dengan total Rp520 juta. Akibatnya, Bendahara Desa Langkai, Kecamatan Siak tersebut sejak kemarin ditangkap aparat Polres Siak untuk menjalani proses hukum. "Pelaku sudah diamankan pihak Polres Siak. Kini tim penyidik masih mendalami kasus penggelapan dana ABPD tersebut," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Arto Tejo kepada wartawan, Sabtu (2/7/16).

Post a Comment

Powered by Blogger.