INDRAGIRI HILIR, TEMBILAHAN - Dalam rangka mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien dan efektip serta penyerapan APBD yang maksimal dan tepat waktu, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menaja Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 235/PMK.07/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 48/PMK.07/2016, kemarin. 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Inhil
Kegiatan yang digelar di aula Kantor Bupati ini dibuka Asisten III Sekdakab Inhil Hj Djamilah dan dihadiri Sekda H Said Syarifuddin dan para pejabat terkait lainnya. 

Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk non tunai dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2016 yang ditaja Bagian Keuangan Sekdakab Inhil ini menghadirkan narasumber dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, yakni Khendra Al Asyari dan Bapak Dadang Budi Hartono. 

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien dan efektip serta penyerapan APBD yang maksimal dan tepat waktu untuk mempercepat pembangunan di daerah. 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK/07/2015, selama ini menjadi polemik bagi Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia, tak terkecuali bagi Kabupaten Indragiri Hilir, dan terutama bagi daerah yang APBD bersumber dan didominasi oleh Dana Bagi Hasil (DBH), sehingga banyak menimbulkan persepsi dan interprestasi yang kurang tepat dalam menterjemahkan PMK tersebut. 

Maka, Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan merasa perlu melakukan sosialisasi dan sekaligus mencari masukan untuk kelancaran dari proses implementasi dari PMK Nomor 235 tersebut. 

"Dengan mempelajari Peraturan Menteri Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa diharapkan akan dapat menambah wawasan dan penguasaan pengetahuan mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa oleh pengelola pada setiap satuan kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir," ungkap Asisten III Sekdakab Inhil Hj Djamilah. 

Diharapkan, pemerintah desa terjebak pada pengelolaan yang tidak sesuai dengan perencanaan, sehingga terjadi kebocoran anggaran yang tidak hanya merugikan aparatur pengelola namun program dan kegiatan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat yang dapat terhambat 

"Diharapkan, Satker dan pemangku kepentingan dapat memahami serta dapat menyelesaikan berbagai masalah yang mungkin terjadi menyangkut penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum, serta tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa," harapnya. 

Kegiatan ini juga diisi tanya jawab mengenai dua Peraturan Menteri tersebut antara para peserta dan narasumber dari Kementerian Keuangan RI.(hum06)

Dalam rangka mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien dan efektip serta penyerapan APBD yang maksimal dan tepat waktu, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menaja Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 235/PMK.07/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 48/PMK.07/2016, kemarin.

Post a Comment

Powered by Blogger.