ROKAN HULU, TAMBUSAI UTARA - Berkat Porpormen yang baik yang dilakukan oleh anggota TNI Koramil 11 Tambusai di bawah komando Kapten Inf.Yuhardi bersama  Masyarakat Mahato akhirnya Jajaran Kepolisian Malpolres Rokan Hulu  berhasil di menciduk bandar Narkotika jenis Daun Ganja seberat 6 kilo gram dan shabu-shabu seberat 25, Gram  di Desa mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.(Rohul)

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Rohul
Hal itu di benarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono Melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda.Ependi livino Selasa 21/06/16.

Di jelaskan Ependi Livino Peungkapan berawal dari kordinasi yang baik antara pihak TNI dan aparat kepolisian dalam menungkap jaringan besar Narkotika jenis daun ganja dan shabu-shabu yang sudah lama beraksi di tambusai .

Pemantuan memang di lakukan oleh pihak dari TNI dari anggota Koramil 11 Tambusai. Setelah dapat memastikan targek operasi yang di duga bandar narkoba anggota koramil 11 Tambusai dengan langsung meninformasikan kepada Kapten Inf.Yuhardi selaku komanda Koramil tambusai lalu Yuhardi melakutkan kordinasi dengan kasat narkoba AKP. Dasril dalam  menangkap sang bandar sekira pkl 02.00.Wib (dini hari) Kasat Resnarkoba Akp Dasril dengan di bantu beberapa personil langsaung turun ke lapangan.

Sekira pukul 07.00.Wib Tim mendapat Informasi dari anggota Koramil  bahwa Narkotika yg mnjadi TO sudah datang dan sekarang sedang dipaket dirumah salah seorang Terlapor. Selanjutnya Tim langsung melakukan pengintaian disalah satu rumah semi permanen dan setelah memastikan 3 org TO yang berada dalam rumah sedang memaket daun ganja serta memakai  Shabu kemudian langsung melakukan pegerebekan namun salah  salah seorang bernama Zulfansyah sempat melarikan diri dan akhirnya dapat ditangkap. 

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Rohul
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan dalam rumah dengan disaksikan oleh anggota koramil serta Tokoh masyarakat dengan identitas pelaku  Zulfansyah (43) warga Km.25 Simpang Badak Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Sarimin, (28) warga Km.25 Simpang Badak Desa Mahato, Irwan Edi Syahputra Panggilan Iwan, (34) warga   Desa Kosik Putih Kecamatan.Simangambar Kabupaten. Padang Lawas Utara Propinsi Sumatra Utara.

Dengan rincian barang bukti 5 (Lima) ball daun ganja kering dibungkus kertas koran dan dilakban, 1(satu) ball dalam keadaan terbuka, dengan berat keseluruhnya kurang lebih 6v(enam) Kg,1(Satu) paket besar Shabu dgn berat kurang lebih 14,10 gram dan 11 (sebelas) paket sedang Shabu seberat 11 gram dgn total berat Shabu kurang lebih 25,10 gram.ujarnya.

Ditambahkan Ependi, sari pengembagan sementara itu ada dugaan kepemilikan senjata api yang di punya oleh DPO yaitu Eko, (28 ) warga Sikampak yang mana dirinya berhasil kabur dengan menabrak dinding rumah yg terbuat dari  tepas .

Kemudian ketiga tersangka langsung di giring kepolres rokan Hulu guna pengbangan lebih lanjut.ujarnya. Sementara itu Koramil 11/TBS.Kapten Inf.Yuhardi Menungkapkan kalau dirinya merasa bangga dengan kinerja dari anggota koramil serta peran aktip dari masyarakat dalam  menbantu pihak kepolisian dalam menangkap bandar narkoba yang ada di wilayah terotirial Koramil 11 Tambusai.

Kedepan tentu hal seperti ini perlu kita tingkatkan dengan bergadengan tangan bersama masyarakat serta pihak kepolisian guna menbrtas peredaran narkoba yang merusak anak bangsa demi terbebasnya anak negeri dari pwgaruh buruk narkoba.ujarnya.(dow/kim)

Berkat Porpormen yang baik yang dilakukan oleh anggota TNI Koramil 11 Tambusai di bawah komando Kapten Inf.Yuhardi bersama Masyarakat Mahato akhirnya Jajaran Kepolisian Malpolres Rokan Hulu berhasil di menciduk bandar Narkotika jenis Daun Ganja seberat 6 kilo gram dan shabu-shabu seberat 25, Gram di Desa mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.(Rohul)

Post a Comment

Powered by Blogger.