BENGKALIS, DURI - Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, menyatakan empat terdakwa korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Bengkalis, terbukti melakukan perbuatan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Bengkalis
Keempat terdakwa yang merupakan mantan dan anggota DPRD Bengkalis itu dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan 9 tahun penjara.

Amar tuntutan yang yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitriadi SH dipersidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (4/5/16) sore itu. Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Menuntut terdakwa Hidayat Tagor, terdakwa Rismayeni dan terdakwa Purboyo, masing masing selama 8 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta atau subsider masing masing selama 3 bulan kurungan," terang JPU Budhi Fitriadi SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto SH. 

Selain itu ketiga juga terdakwa diwajibkan membayar uang kerugian negara. 

"Terdakwa Hidayat Tagor dan Rismayeni diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 133.500.000 atau subsider (diganti) dengan 3 bulan kurungan. Terdakwa Purboyo diwajibkan membayar kerugian negara sebasar Rp 752 juta. Karena telah mengembalikan kerugian nagar sebesar Rp 507 juta maka subsider 3 bulan," ucap JPU 

Untuk terdakwa Muhammad Tarmizi, dituntut hukuman pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan, dan diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan," jelas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, keempat terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan. 

Seperti diketahui, Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Tarmizi dan Purboyo. Dihadirkan kepersidangan, atas turut serta secara bersama sama dengan Jamal Abdillah ( divonis 8 tahun penjara) melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bengkalis, dengan kerugian negara mencapai Rp 300 miliar.

Dimana berdasarkan pencairan dana hibah itu. Diberikan kepada kelompok masyarakat hanya Rp 52.237.760.000. Sedangkan sisanya diambil Jamal Abdillah selaku ketua, dan beberapa anggota DPRD Bengkalis lainnya, sebesar Rp 31.357.740.000, dan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp 6.578.500.000.

Dalam dakwaan, Jamal Abdillah menerima sebesar Rp 2.779.500.000. Hidayat Tagor sebesar Rp 133.500.000. Rismayeni sebesar Rp 386 juta. Purboyo Rp 752.500.000, Tarmizi Rp 600 juta, Suhendri Asnan Rp 280.500.000, Dani Purba Rp 60 juta, Mira Roza Rp 35 juta, Yudi Rp 25 juta, Heru Wahyudi Rp 15 juta, dan Amril Mukminin Rp 10 juta.(dow/ben)

Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, menyatakan empat terdakwa korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Bengkalis, terbukti melakukan perbuatan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Keempat terdakwa yang merupakan mantan dan anggota DPRD Bengkalis itu dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan 9 tahun penjara. Amar tuntutan yang yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitriadi SH dipersidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (4/5/16) sore itu. Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Post a Comment

Powered by Blogger.