KAMPAR, BANGKINANG - Seorang Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan pembangunan, kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Jadi Kepala Desa harus bisa menjadi manusia yang unggul di Desanya, Kepala Desa musti memiliki jiwa Entrepreneurship, dan Kepala desa Wajib mengerti dengan Tugas pokok dan posisi, karena Kepala Desa adalah perpanjangan tangan Pemerintah Daerah.
Itulah yang disampaikan bupati kampar Jefri Noer dalam acara pembukan acara Pelatihan Implementasi Undang-Undang tentang keterbukaan Informasi Publik untuk asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau di Hotel Tiga Dara Kecamatan Siak Hulu.
Dan kades wajib memegang teguh serta mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan motto meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ketentraman melaksanakan kehidupan demokrasi; melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme serta menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa; menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan dan juga menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa,membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
Kepala Desa juga merupakan “Bupati Kecil”, majunya Desa terletak kepada seorang Kepala Desa, Kepala Desa merupakan perpanjangan tangan Bupati, setiap program Pemerintah disampaikan dan dilaksanakan oleh Kepala Desa.
Kepala Desa jangan membuat program sendiri, ikuti dan aplikasikan seluruh program pemerintah didesanya. Adanya Program Lima Pilar Pembangunan Kabupaten Kampar, seperti Peningkatan Akhlak dan moral Kepala Desa, dan yang kedua adalah Peningkatan Perekonomian Masyarakat Kepala Desa menegakkan Perda Wajib mengaji, karena selama ini Kabupaten Kampar sebagai Sorganya peredaran Narkoba, hanya dengan Perda Maghrib Mengaji dan tingkatkan Sumber daya manusia, perbanyak ilmu pengetahuan demi kemajuan Desanya ujar Jefry Noer.
Untuk Pilar keempat yakni peningkatan Kesehatan, Kepala Desa hendaknya sesekali meninjau Pustu (Puskesmas Pembantu), Karena Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Kampar memiliki Program Puskesmas 24, maknanya pelayanan kesehatan 24 jam, fungsi Kepala Desa adalah memantau pelaksanaan Program itu.
Dalam pilar kelima yakni Peningkatan Infrastruktur, Kepala Desa musti juga memantau perkembangan Musrembangdes kepada Badan Pemerintah Daerah (BAPEDA), pantau terus hasil Musrembangdes yang dibawa ke Pemerintah Daerah.
Kepala Desa harus memahami Tupoksinya, apalagi dengan adanya pelatihan tentang keterbukaan Informasi Publik, ujarnya.(adv)
Post a Comment