ROKAN HULU, TAMBUSAI - Jajaran Mapolres Rokan Hulu dibawah tim Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, pada hari sabtu tanggal 30 April 2016 sekira pukul 08.00 wib berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan identitas Andreas Tarigan (43), warga Tanjung Baru RT 05 RW 02 Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Rohul
Tersangka  diduga melakukan penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Minggu 01/05/2016.

Dijelaskanya, Awal mula anggota Sat Reskrim Polres Rokan Hulu mendapatkan informasi dari warga masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan menyimpan dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi di wilayah Bondar Kacamatan Tambusai.

Setelah mendapatkan imformasi adanya masyarakat yang menjual pupuk bersusidi, selanjutnya anggota Reskrim yg dipimpin oleh Kasat Reskrim  AKP M Wirawan Novianto langsung mengecek kebenaran informasi tersebut, setelah sampai di Dusun Bondar Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai di temukan satu ruko / gudang yang berisikan pupuk bersubsidi dengan jenis pupuk NPK Phonska bersubsidi sebanyak 254 sak, pupuk Urea bersubsidi sebanyak 45 sak, dan pupuk ZA bersubsidi sebanyak 5 sak. Total pupuk bersubsidi sebanyak 304 sak (sekitar 15,2 ton).

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Rohul
Dari hasil penyelidikan diketahui pemilik pupuk tersebut Andreas Tarigan, pada saat ditemukan dan diperiksa gudangnya yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan atau tidak memiliki administrasi terhadap pupuk bersubsidi tersebut (RDKK-SPJB) dan bukan merupakan distributor maupun pengecer resmi pupuk bersubsidi.

Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa pupuk bersubsidi berasal dari wilayah Sibuhuan Tapanuli Selatan Sumatera Utara (tidak sesuai dengan peruntukan wilayah distribusi di wilayah Rohul). Sehingga terhadap pemilik pupuk Andreas Tarigan melanggar pasal 30 ayat 3 Permendag nomor 15/Dag/Per/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langaung dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut",ujarnya.(dow/kim)

Jajaran Mapolres Rokan Hulu dibawah tim Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, pada hari sabtu tanggal 30 April 2016 sekira pukul 08.00 wib berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan identitas Andreas Tarigan (43), warga Tanjung Baru RT 05 RW 02 Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu

Post a Comment

Powered by Blogger.