SIAK, SIAK KOTA - Masih ingat rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang di layangkan Badan Operasional Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako (BSP)-Pertamina Hulu ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) awal Januari 2016 lalu. Saat ini mulai dilaksanakan, untuk tahap awal PT Aerofood Catering Service (ACS), subkontraktor perusahaan minyak itu PHK sekitar 61 pekerjanya sejak masa kontrak berakhir pada 13 Maret 2016. 
 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Siak
Rencana PHK dari subkontraktor tersebut, mendapatkan perlawanan. Karyawan tersebut mengadu ke Dinsosnakertran Siak, dan langsung ditanggapi. Kedua belah pihak dipertemukan, pihak Dissosnakertrans Siak mengatakan, jika kebijakan BOB langsung memutus hubungan kontrak kerja, akan berdampak terhadap daerah. 

Setidaknya terjadi gelombang pengangguran sebanyak 61 orang, yang mempunyai beban dan tanggungjawab untuk menghidupi keluarganya.

‎Jumat (1/4/16), keterangan Kepala Bidang Pengawasan Dinsosnakertrans Imron Rosyadi, bahwa pihak subkontraktor berencana akan PHK 61 keryawannya. Namun setelah dilakukan perundingan, agar dampak PHK memperbanyak pengangguran dan hasil sementara, PHK dilakukan bertahap.

‎"Perundingan membuahkan hasil, kontrak kerja dilanjutkan namun porsi dikurangi secara signifikan. PT ACS pun gagal mempertahankan seluruh karyawannya, hanya bisa memakai 29 karyawan saja," terang Imron Rosyadi.

Selain itu Imron, mengungkapkan bahwa pihak Pemkab Siak melalui dinasnya telah beberapakali mengirim surat resmi ke BOB agar mengkaji ulang rencana PHK secara global tersebut. Akan tetapi, pihak BOB mengatakan bahwa keputusan atau kebijakan ada di SKK Migas.‎‎

"Kami selalu meminta dengan surat resmi agar hentikan rencana PHK. Bahkan, kami sudah surati juga pihak BOB agar mengakali seluruh perusahaan yang selama ini bekerja tidak diputus. Pihak BOB mengatakan tidak bisa, karena kebijakan ada pada SKK Migas," ungkap Imron.

‎Sementara itu, untuk 32 karyawan PT ACS, yang kehilangan pekerjaan sudah diselesaikan sesuai aturan berlaku. Sehingga tidak ada konflik ataupun komplain dari para karyawan.

"Karena kita berkali-kali melakukan mediasi. Bahkan kita sudah ajak para pihak bicara dari hati ke hati. Pihak ACS sendiripun sebenarnya tidak tega, untuk itu perusahaan itu sudah membayarkan sesuai hak karyawannya," ujar Imron.(dow/rit)

Masih ingat rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang di layangkan Badan Operasional Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako (BSP)-Pertamina Hulu ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) awal Januari 2016 lalu. Saat ini mulai dilaksanakan, untuk tahap awal PT Aerofood Catering Service (ACS), subkontraktor perusahaan minyak itu PHK sekitar 61 pekerjanya sejak masa kontrak berakhir pada 13 Maret 2016. ‎Rencana PHK dari subkontraktor tersebut, mendapatkan perlawanan. Karyawan tersebut mengadu ke Dinsosnakertran Siak, dan langsung ditanggapi. Kedua belah pihak dipertemukan, pihak Dissosnakertrans Siak mengatakan, jika kebijakan BOB langsung memutus hubungan kontrak kerja, akan berdampak terhadap daerah.

Post a Comment

Powered by Blogger.