BENGKALIS, MANDAU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis terus berupaya pelaksanaan pembangunan dengan sistem pengendalian gratifikasi. Menindaklanjuti hal tersebut, Wakil Bupati Bengkalis Muhammad melakukan rapat pendahuluan, bersama sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (21/4/16). 

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Bengkalis
Pertemuan pendahuluan ini dimaksud untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi mnurut UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor pada penjelasan Pasal 12B ayat (1) yaitu” pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. 

Diantaranya, beberapa bentuk konflik kepentingan yang dapat timbul dari pemberian gratifikasi. Yakni penerimaan gratifikasi dapat membawa vested interest dan kewajiban timbal balik atas sebuah pemberian sehingga independensi penyelenggara negara dapat terganggu, penerima gratifikasi dapat mempengaruhi objektivitas dan penilaian profesional. 

Memimpin pertemuan tersebut Wabup Muhammad didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Heri Indra Putra dan Inspektur Mukhlis.(ben04)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis terus berupaya pelaksanaan pembangunan dengan sistem pengendalian gratifikasi. Menindaklanjuti hal tersebut, Wakil Bupati Bengkalis Muhammad melakukan rapat pendahuluan, bersama sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (21/4/16).

Post a Comment

Powered by Blogger.