BERITA RIAU, PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo memerintahkan kepada seluruh gubernur, termasuk Riau agar segera mengusulkan dan/atau melengkapi berkas usulan pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan 2016-2021. 

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Kuansing
Kemudian dilanjutkan, gubernur diminta untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sampai dengan tanggal 30 Juni 2016. 

Hal ini tertuang dalam telegram yang disampaikan Mendagri untuk para gubernur seluruh Indonesia dengan tembusan presiden RI (sebagai laporan). Telegram tersebut dibuat tanggal 16 Maret 2016 dengan Nomor 273/934/SJ. 

Dalam telegram juga menjelaskan, bagi daerah yang sudah selesai proses sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, dilantik sesuai akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah periode sebelumnya. 

Sementara itu, dalam telegram yang ditanda tangani Mendagri tersebut, juga menjelaskan bagi daerah yang belum selesai proses sengketa di Mahkamah Konstitusi, dilantik setelah selesai proses sengketa di Mahkamah Konstitusi. 

Sebagai data tambahan, di Riau ada lima kabupaten hasil Pilkada 2015 yang belum dilantik karena masa jabatan kepala daerah saat ini yang belum berakhir. Kelima kabupaten tersebut yakni, Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Pelalawan dan Siak. 

Untuk Rokan Hulu, masa jabatan bupati dan wakil bupati saat ini, Achmad-Hafitz Syukri akan berakhir pada tanggal 19 April 2016. Achmad-Hafitz Syukri akan digantikan Suparman-Sukiman. 

Rokan Hilir, masa jabatan bupati dan wakil bupati saat ini, Suyatno-Erianda akan berakhir pada tanggal 08 Juni 2016. Dalam pelantikan yang akan datang, Suyatno masih diberikan amanah sebagai bupati Rokan Hilir berpasangan dengan Jamiludin sebagai wakilnya. 

Kuantan Singingi, masa jabatan bupati dan wakil bupati saat ini, Sukarmis-Zulkifli akan berakhir pada tanggal 01 Juni 2016. Pasangan ini nantinya akan digantikan Mursini-Halim yang berhasil menang dalam Pilkada, beberapa waktu yang lalu. 

Untuk Kabupaten Pelalawan, masa jabatan bupati dan wakil bupati saat ini, HM Harris-Marwan Ibrahim akan berakhir pada tanggal 07 April 2016. Dalam pelantikan yang akan datang, HM Harris kembali diamanahkan memimpin Pelalawan berpasangan dengan Zardewan sebagai wakilnya. 

Terakhir Kabupaten Siak, masa jabatan bupati dan wakil bupati Siak saat ini, Syamsuar-Alfedri akan berakhir pada tanggal 19 Juni 2016. Dalam pelantikan yang akan datang, pasangan ini kembali diamanahkan masyarakat Siak untuk memimpin Siak, lima tahun ke depan (2016-2021).(dow/rit)

source : www.riau.news

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo memerintahkan kepada seluruh gubernur, termasuk Riau agar segera mengusulkan dan/atau melengkapi berkas usulan pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan 2016-2021. Kemudian dilanjutkan, gubernur diminta untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sampai dengan tanggal 30 Juni 2016. Hal ini tertuang dalam telegram yang disampaikan Mendagri untuk para gubernur seluruh Indonesia dengan tembusan presiden RI (sebagai laporan). Telegram tersebut dibuat tanggal 16 Maret 2016 dengan Nomor 273/934/SJ. Dalam telegram juga menjelaskan, bagi daerah yang sudah selesai proses sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, dilantik sesuai akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah periode sebelumnya.

Post a Comment

Powered by Blogger.