INDRAGIRI HILIR, TEMBILAHAN - Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir H Said Syarifuddin membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Korpri, Senin (21/3/16). 

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Inhil
Kegiatan sosialisasi yang diadakan di salah satu hotel di kota Tembilahan ini merupakan kerjasama Dewan Pengurus Korpri Provinsi Riau dan Kabupaten Inhil. Dihadiri Kasubbag Bantuan Hukum Korpri Provinsi Riau H Syahruddin AB, Sekretaris Korpri dan para pejabat Pemkab Inhil. 

"Pemkab Inhil mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini dan bermanfaat dalam rangka meningkatkan pemahaman anggota Korpri tentang Peraturan Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum," ungkap Sekda. 

Diharapkan, dari kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan wawasan anggota Korpri dalam bidang hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan bidang tugas mereka masing-masing. 

Kasubbag Bantuan Hukum Korpri Provinsi Riau H Syahruddin AB menyatakan, Kabupaten Inhil merupakan kabupaten pertama di Provinsi Riau digelarnya kegiatan sosialisasi ini, selain Kabupaten Inhu, Kuansing, Rokan Hulu, Rokan Hilir.(ini03)

"Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada anggota anggota Korpri mengenai hak mereka mendapatkan bantuan hukum dan mengerti peraturan perundang-undangan terkait tugas mereka sebagai aparatur sipil negara," ujarnya.(hum03)

Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir H Said Syarifuddin membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Korpri, Senin (21/3/16). Kegiatan sosialisasi yang diadakan di salah satu hotel di kota Tembilahan ini merupakan kerjasama Dewan Pengurus Korpri Provinsi Riau dan Kabupaten Inhil. Dihadiri Kasubbag Bantuan Hukum Korpri Provinsi Riau H Syahruddin AB, Sekretaris Korpri dan para pejabat Pemkab Inhil.

Post a Comment

Powered by Blogger.