BERITA RIAU, KUANTAN SINGINGI - Tunggakan sisa pembayaran proyek tiga pilar sebanyak Rp29 miliar yang belum dibayarkan oleh Pemkab Kuansing diyakini akan bermasalah hukum dikemudian hari. 

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Kuansing
Sebab, kata Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes, masa jabatan Bupati Kuansing Sukarmis tinggal menghitung hari lagi akan segera berakhir. Sementara sejumlah proyek yang bernilai fantastis dimasa pemerintahnya itu masih meninggalkan hutang yang harus dibayar oleh Pemkab Kuansing kepada pihak rekanan. 

"Kami memperkirakan penyelesaian tunggakan itu akan berbenturan dengan hukum dikemudian hari. Bahkan, bisa bisa akan memakan korban nantinya," tutur Nerdi. Keyakinan itu diucapkannya, melihat rumitnya penyelesaian hutang piutang tersebut. "Memang uangnya masih ada pada Silpa (sisa lebih penggunaan anggara.red). Namun alasan tidak dibayarkan tentu harus dijelaskan," kata Nerdi.

Kendatipun demikian menurut Nerdi, pemerintahan yang baru nanti diyakininya tidak akan serta merta mau menganggarkan begitu saja tanpa harus dilakukan audit invetigasi terlebih dahulu. "Pasti pemerintahan baru nanti tidak akan mau begitu saja menganggarkannya tanpa dilakukan audit invetigasi terlebih dahulu," ucapnya.

Penyelesaian dari audit invetigasi itu kata Nerdi ada dua hal yaitu, selesaikan secara pidata atau secara pidana. Jika pemerintahan baru nanti tidak melakukan audit investigasi sebelum dilakukan pembayaran. 

"Itu sama saja pemerintahan nanti menggali kuburan sendiri," Nerdi mengingatkan.

Kata dia, dari hasil audit investigasi itulah nantinya baru bisa diketahui penyebab tidak dibayarkannya hak para rekanan tersebut. Selanjutnya kata Nerdi, jika memang nantinya tidak ditemui persoalan yang menyebabkan tidak dibayarkannya hutang proyek tersebut, maka pihak rekanan akan menggugat secara perdata melalui pengadilan. "Dan pengadilan akan memerintahkan Pemkab Kuansing untuk membayarkan tagihan proyek tiga pilar itu," jelasnya.

Namun sebaliknya kata Nerdi, jika berdasarkan audit investigasi nanti ditemukan unsur kongkalingkong yang menyebabkan pembayaran itu terkendala maka, tentunya para pihak terkait akan berhadapan dengan hukum secara pidana.

Sekedar mengingatkan, kendatipun pengerjaan proyek tersebut telah rampung dilaksanakan, namun pembayarannya hingga saat ini belum tuntas dibayarkan. Bahkan, menurut informasi anggaran untuk pembayaran tunggakan tersebut tidak dimasukkan pada APBD Murni 2016 lalu. Kata Sekda Kuansing Muharman beberapa waktu lalu, pembayaran tunggakan tersebut akan dianggarkan pada APBD-Perubahan 2016 nanti atau setelah pemerintahan baru.

Ditanya tentang penyebab tidak dibayarkannya tunggakan tersebut, Muharman berdalih karena Kadis CKTR inisial FHR waktu itu berhalangan (masuk penjara-red) sehingga masih ada salah satu berkas yang belum ditandatanganinya.

Mantan Kadis CKTR Diduga Minta Uang Rp160 Juta

Beredar sebuah rekaman yang mengatakan mantan Kadis CKTR Kuansing inisial FHR diduga meminta uang sejumlah Rp160 juta kepada pihak rekanan sebelum berkas pencairan sisa pembayaran itu dilakukan. 

Didalam rekaman itu, uang sebanyak itu rencananya akan dipergunakan untuk membiayai FHR untuk mendapatkan penangguhan tahanan waktu itu. Namun karena pihak rekanan tidak memiliki uang sebanyak itu, maka berkas tersebut urung ditandatanganinya. Dalam rekaman itu terdengar awalnya pihak rekanan menyetujui untuk memberikan uang sebanyak Rp160 juta itu. Akan tetapi pihak rekanan memberikan syarat kepada FHR jika uang itu akan diberikan mereka setelah pencairan sisa proyek tersebut dilakukan.

Sementara, didalam rekaman yang diperdengarkan oleh narasumber yang dapat dipercaya kepada riauterkinicom, FHR tidak menyetujui, bahkan FHR meminta pembayaran uang sebanyak Rp160 juta itu dibayar dimuka.

Berdasarkan pembicaraan didalam rekaman itu juga disebutkan jika permintaan uang senilai Rp160 juta telah mendapatkan persetujuan atasan FHR. Lalu siapakah atasan itu seperti yang disebutkan dalam rekaman tersebut?

Namun yang pasti hingga saat ini Kegiatan TA 2015 sebagai luncuran 2014 belum dibayar adalah pembangunan Kampus universitas Islam Kuansing (Uniks) sebesar Rp6.127.448.800,-dengan kontraktor PT Hutama Karya.Selanjutnya pembangunan hotel Kuansing yang belum dibayarkan sebesar Rp 6.127.448.800, dengan kontraktor PT Waskita Karya (Persero). Dan Pasar Modern yang belum dibayarkan sebesar Rp10.358.601.800, dengan kontraktor PT Guna Karya Nusantara.(dow/rit)

Tunggakan sisa pembayaran proyek tiga pilar sebanyak Rp29 miliar yang belum dibayarkan oleh Pemkab Kuansing diyakini akan bermasalah hukum dikemudian hari. Sebab, kata Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes, masa jabatan Bupati Kuansing Sukarmis tinggal menghitung hari lagi akan segera berakhir. Sementara sejumlah proyek yang bernilai fantastis dimasa pemerintahnya itu masih meninggalkan hutang yang harus dibayar oleh Pemkab Kuansing kepada pihak rekanan.

Post a Comment

Powered by Blogger.