PEKANBARU, BUKIT RAYA - Pengesahan rancangan peraturan daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) yang berbuntut aksi walk out sejumlah fraksi di DPRD Pekanbaru, Rabu kemarin menjadi bola liar. Bakal calon Walikota Pekanbaru, Sarbaini Sulaiman menilai ada yang tidak beres dengan pengesahan ranperda yang dinilai tergesa-gesa tersebut.
"Perda tersebut ujung-ujungnya adalah penyaluran dana kepada pengurus rukun warga (RW). Kenapa mesti dilakukan ketika hajatan politik pilkada sudah dekat. Ini barat permen-permen politik. Kenapa bukan dari tahun-tahun lalu. Ini kental sekali nuansa politiknya," kata Sarbaini Sulaiman kepada Wartawan, Jumat (25/3/2015).
Sarbaini menegaskan, aksi walk out sejumlah anggota DPRD Pekanbaru antara lain PDI Perjuangan, Nasdem dan PPP dalam rapat paripurna pengesahan ranperda tersebut menunjukkan ada hal yang tak beres. Ia menilai hal tersebut ada hal yang tersembunyi dan disembunyikan.
"Dari informasi rekan-rekan di Dewan, saya mendengar ada proses mekanisme yang tidak ditempuh dalam pengesahan perda tersebut. Ada ketergesa-gesaan untuk mengesahkan perda. Ini tentunya mengindikasikan ada cacat prosedur," tegas Sarbaini.
Untuk itu, ia meminta agar Gubernur Riau yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi, menunda dan menolak perda tersebut.
"Kebijakan Gubernur Riau untuk menunda perda tersebut amat penting. Karena memang proses terbitnya perda itu sebagaimana yang diberitakan tidak sesuai prosedur," kata Sarbaini.
Birokrat senior ini menegaskan, Perda PMBRW tersebut upaya menyalin rupa bentuk bantuan sosial (bansos). Itu sebabnya, ia khawatir penerapan perda tersebut yang diikuti oleh pemberian bantuan kepada pengurus RW, berpotensi berdampak hukum.
"RW itu bukanlah perangkat pemerintahan daerah yang langsung. RW bukan seperti lurah. Jadi, saya khawatir soal mekanisme pertanggungjawaban dana tersebut. Saya tidak suuzon, tapi ini penting menjadi pertimbangan semua pihak," tegasnya.
Ia juga menilai, penetapan perda tersebut, jika terbukti menyalahi prosedur bisa berdampak pada aspek hukum. Soalnya, perda sebagai produk perundang-undangan memiliki dampak hukum, jika ditetapkan tidak sesuai prosedur.
"Saya kira, itu bisa masuk ranah hukum. Prosedur pengesahan perda tersebut harus didalami apakah sesuai mekanisme yang ada," tegasnya.
Ia juga berharap agar fraksi-fraksi di DPRD yang menolak pengesahan perda tersebut melakukan langkah lanjutan yang terukur. Menurutnya, bisa saja fraksi-fraksi melakukan langkah politik atau meneruskan persoalan tersebut ke ranah hukum.
"Saya tentunya berharap fraksi di Dewan yang menolak pengesahan perda, tidak berhenti hanya sampai di situ saja. Bisa dilakukan langkah politik maupun meneruskan ke proses hukum. Ini perlu menjadi perhatian bersama. Kebijakan yang ditelurkan mendekati tahun politik, mesti ditimbang implikasinya," pungkas Sarbaini.(dow/tri)
Post a Comment