KAMPAR, BANGKINANG - Rapat Koordinasi dan Sosialisasi TP4D Kampar dijadikan kesempatan untuk membuka kegelisahan Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar selama ini.
Pertanyaan kepada pemateri dari Kejaksaan Negeri Bangkinang berisi curahan hati pada kegiatan yang digelar di Aula Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kampar, Kamis (24/3/2016). Seperti ditanyakan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kampar Ali Sabri.
Ali Sabri meminta penjelasan tentang jaminan agar tidak terjadi kriminalisasi penggunaan anggaran. Ia menghubungkan dengan pemberitaan di media massa tentang dugaan korupsi. Ia tidak menampik adanya kesalahan administrasi dan diskresi dalam pengerjaan kegiatan dan proyek.
"Tapi pemberitaan di media seakan sudah bersalah dan bisa dipidanakan. Saya meminta supaya wartawan juga diberikan penyuluhan tentang TP4D ini," kata Ali Sabri.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kampar Amin Filda lebih jauh mengutarakan ketakutan pada pelaksana teknis kegiatan. Ia mengungkapkan, risiko hukum menjadi momok yang membuat trauma.
"Anggota saya nggak ada yang mau jadi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Mereka takut," kata Amin. Ia mengakui, memang banyak penggunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan menjadi temuan BPK atau BPKP.
Amin menugurkan, PPTK harus mengembalikan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada negara dalam 60 hari. Sementara dalam pengerjaan proyek, SKPD melibatkan perusahaan rekanan atau kontraktor. Semestinya, tutur dia, rekanan ikut bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara.
"Apakah bisa Kejaksaan melalui Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) membantu menyurati kontraktor?," kata Amin.(dow/tri)
source : www.beritakampar.com
Post a Comment