BERITA RIAU, KUANTAN SINGINGI - Putusan sengketa pilkada Kabupaten Kuantan Singingi di Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan jadwal yang dikeluarkan pihak MK, sidang putusan akan digelar pada tanggal 22 Februari mendatang dengan agenda sidang putusan.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Kuansing
Sengketa pilkada Kabupaten Kuantan Singingi sudah selesai disidangkan beberapa waktu lalu. Artinya, nasib gugatan pasangan calon Indra Putra - Konperensi tinggi menunggu putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat dikonfirmasi kepastian jadwal pengucapan putusan pada tanggal 22 Februari mendatang, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan sudah mengeluarkan jadwal resmi.

"Jadwal putusan untuk Kabupaten Kuantan Singingi sudah keluar, putusan tanggal 22 Februari mendatang," kata Fajar kepada Wartawan, Jumat (12/2/16) di Jakarta.

Dia menambahkan, pengucapan putusan MK biasa akan dibacakan serentak atau bisa juga tidak oleh majelis hakim dengan sembilan hakim MK. 


"Kalau pengucapan putusankan harus dengan sembilan hakim MK, jadi putusannya bisa dibacakan bersamaan bersama daerah lain," sebutnya.

Dijelaskan Fajar, secara internal saat ini agenda hakim MK adalah Panel melaporkan dulu perkembangan perkara kepada Rapat Permusyawaratan Hakim.

"Baru setelah itu, perkara dibahas oleh sembilan hakim konstitusi untuk diambil keputusan untuk diucapkan di sidang majelis hakim," ujarnya.(dow/rit)

Putusan sengketa pilkada Kabupaten Kuantan Singingi di Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan jadwal yang dikeluarkan pihak MK, sidang putusan akan digelar pada tanggal 22 Februari mendatang dengan agenda sidang putusan. Sengketa pilkada Kabupaten Kuantan Singingi sudah selesai disidangkan beberapa waktu lalu. Artinya, nasib gugatan pasangan calon Indra Putra - Konperensi tinggi menunggu putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Saat dikonfirmasi kepastian jadwal pengucapan putusan pada tanggal 22 Februari mendatang, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan sudah mengeluarkan jadwal resmi.

Post a Comment

Powered by Blogger.