BERITA RIAU, PEKANBARU - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menolak pengajuan tambahan perubahan kawasan hutan seluas 1,1 juta hektar menjadi 2,7 juta hektar dari yang telah disetujui 1,61 juta hektar.
kondisi pembangunan komplek perkantoran Tenayan Raya, proyek multiyears (5/1/2016) |
Namun, Menteri LHK akhirnya menyetujui permohonan addendum seluas 70 ribu hektar meliputi pusat pemerintahan, fasilitas umum seperti jembatan, jalan, jalan tol, kereta api, serta permukiman penduduk.
Sementara kawasan industri belum disetujui dan masih menunggu pembahasan lebih lanjut, karena persetujuannya bersifat parsial, bukan menyeluruh.
"Untuk keperluan rancangan Perda, SK 878 sudah jelas, tidak bisa satu blok, kalau parsial bisa. Dan saya tadi diskusi dengan Sekjen, kalau tambahan sifat addendum 70 hektar bisa ditambahkan. Silahkan ajukan permohonan, satu minggu selesai," kata Siti Nurbaya di Jakarta, Kamis (4/2/2016). Menurut Siti, 1,1 juta hektar lahan tambahan yang diajukan Pemprov Riau untuk pembuatan Perda RTRW masih banyak yang bermasalah seperti menjadi lahan HTI dan kebun sawit.
"Kalau ini disetujui bapak-bapak bisa kena, saya kena duluan. Makanya jangan ngotot minta 1,1 juta hektar. Di lain Perdanya bisa jalan, kenapa di Riau nggak jalan dan kalau terlambat ada Inpres 8," katanya.
Firdaus MT meminta Kemenhut melakukan revisi terhadap usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang dianggap tidak sesuai dengan usulan semula, terutama terkait pembangunan proyek multiyears komplek perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Tenayan Raya.
Firdaus menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau mengusulkan pelepasan seluas 2,7 juta Ha lahan, sementara izin yang dikeluarkan oleh dari Kementrian dan Kehutanan hanya 1.6 juta Ha.
''Saya pikir disinilah titik awal persoalannya. Selisih angka luasan yang tidak sesuai akhirnya berimplikasi terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah,''pungkasnya.
Tahun 2016, RTRW Pekanbaru belum ada dan ini sangat berpengaruh terhadap Investasi yang akan masuk ke Kota Pekanbaru,''Sementara itu, Kepala Daerah tidak boleh mengeluarkan izin kepada siapapun baik Perusahaan, maupun pembangunan sepanjang tidak mengacu pada RTRW.
Pemerintah mematokkan izin pembangunan wilayah harus mengacu pada RTRW nya. Karena Tata Ruang Wilayah tidak ada, lantas Kepala Daerah terancam pidana karena mengizinkan dunia usaha masuk,' pungkasnya.
Perlu diketahui, sementara ini dari 300 hektare yang akan dibangun, Pemko baru menguasai 120 hektare. Sementara khusus untuk komplek perkantoran saja memerlukan lahan seluas sekitar 40 hektare. Di dalam maketnya, lahan seluas itu akan dibangun berbagai fasilitas. Salah satunya danau yang di atasnya akan ada jembatan penyeberangan, city walk serta ruang terbuka hijau berupa taman. (dow)
Post a Comment