BERITA RIAU, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT National Sago Prima (NSP) Rp1 triliun. Gugatan kepada anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) tersebut terkait kebakaran hutan di Sumatera.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Meranti
Rencananya, perkara dengan Nomor 591/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL digelar di PN Jaksel hari ini dengan agenda duplik dari tergugat dan penyerahan bukti tertulis dari penggugat. Namun persidangan harus ditunda.

"Iya tadi sidangnya ditunda menjadi hari Selasa (16/2/2016) jam 09.00," kata kuasa kukum KLHK Patra M Zein ditemui usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (10/2/2016). 

Patra mengatakan agenda persidangan Selasa mendatang adalah penyerahan bukti tertulis dari penggugat dan tergugat. Dia masih yakin dapat menang karena mempunyai bukti yang cukup kuat. 

"Ya masalah yakin atau enggak yakin, tapi kita punya bukti-bukti yang kuat terkait gugatan kita," jelas Patra dilansir detik. 


"Salah satunya laporan audit dari Kementrian dan UKP4 dan dalam laporan audit tersebut dapat diambil kesimpulan, tergugat tidak patuh terhadap aturan," sambung dia. 


KLHK melakukan gugatan terhadap PT NSP atas adanya kebakaran hutan di areal Tergugat. Selain itu, pengakuan mengenai ketidakmampuan Tergugat dalam memadamkan api juga memiliki nilai pembuktian sempurna (volledig). Namun PT NSP menyebut kebakaran hutan juga didorong faktor eksternal yaitu alam.(dow/elo)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT National Sago Prima (NSP) Rp1 triliun. Gugatan kepada anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) tersebut terkait kebakaran hutan di Sumatera. Rencananya, perkara dengan Nomor 591/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL digelar di PN Jaksel hari ini dengan agenda duplik dari tergugat dan penyerahan bukti tertulis dari penggugat. Namun persidangan harus ditunda.

Post a Comment

Powered by Blogger.