BERITA RIAU, ROKAN HULU - Polsek Ujungbatu Resort. Rokan Hulu Kamis (7/1/2016)  menangkap Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Daun Ganja, keduanya kini di amankan di Polsek Ujungbatu bersama Barang Bukti (BB)

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Rohul
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK, M.Hum melalui Paur Humasnya Ipda Efendi Lupino membenarkan pada hari Kamis 7 Januari 2016 sekira pukul 21.40 Wib dilakukan penangkapan terhadap Dua (2) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering an.ARDIANSYAH dan ADI SAPUTRA oleh Unit Reskrim Polsek Ujung batu Rohul dengan barang bukti yang diamankan 2 paket ganja masing-masing 1.paket sedang seharga Rp.200.000, dan 1.paket kecil seharga Rp.50.000.

Pada hari Kamis taggal 07 Januari 2016 sekira pukul 21.00 wib unit Reskrim Polsek Ujung batu mendapatkan informasi  dari masyarakat bahwa di depan SMPN  01 Ujungbatu Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rohul adanya transaksi Narkotika berupa Daun ganja.

"Dasar informasi itu, selanjutnya Kanit Reskrim AKP Adi Gunawan berserta anggota Reskim Polsek Ujung batu ke tempat yang di infokan untuk melakukan penyelidikan," kata Paur Humas Polres Rohul

"Sekira pukul 21.40 wib  berhasil mengamankan satu org laki-laki an.ARDIANSYAH (21) Bin AMIRSYAH warga Desa Ujung batu Timur Kecamatan Ujung batu dan dari  pelaku disita 1(satu) paket sedang daun ganja kering seharga Rp.200.000, dan uang sebesar Rp 41.000 (empat puluh satu ribu rupiah)," tulis Paur Humas Polres Rohul Ipda Efendi Lupino melalui pers rilisnya Sabtu (9/1/2016) dan menerangkan Tersangkan dan barang bukti dibawa  ke Polsek Ujung batu untuk diinterograsi. 


Dari pengembangan Tambahnya, bahwa daun ganja didapatkan dari seseorang, lalu dilakukan penyelidikan, kembali anggota menangkap  seorang laki-laki bernama ADI SAPUTRA, (31) warga jl. Manggis Rt 11 Rw 03 11/03 Desa Ujungbatu Timur Kecamatan Ujungbatu di didalam rumah Tsk ini petugas menemukan/didapati 1(satu) paket kecil daun ganja yg terbungkus dari kertas seharga Rp.50.000.

"Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti di amankan di Polsek Ujungbatu guna penyidikan lebih lanjut.(kim)

Polsek Ujungbatu Resort. Rokan Hulu Kamis (7/1/2016) menangkap Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Daun Ganja, keduanya kini di amankan di Polsek Ujungbatu bersama Barang Bukti (BB)

Post a Comment

Powered by Blogger.