BERITA RIAU, PEKANBARU - Ombudsman Republik Indonesia telah memberikan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2015. Dari 40 kota yang dinilai, ibukota Provinsi Riau, Pekanbaru masuk kategori terburuk atau zona merah.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Pekanbaru
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri pemberian rapor merah sebab tidak adanya standar pelayanan yang memberikan informasi dasar hukum, prosedur, jangka waktu dan biaya pengurusan dokumen yang dibutuhkan masyarakat.

Ahmad mencontohkan seperti Dinas Perdagangan, Dinas Tata Kota dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru belum memberikan cukup informasi dalam pembuatan surat izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan biaya pendidikan.

"Sehingga membuka peluang maladministrasi dan biaya tidak sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ahmad kepada awak media, Selasa (19/01/2016).

Selain itu kata Ahmad Fitri, gonta-ganti Kepala SKPD juga menjadi penyebab pelayanan publik tidak sesuai dengan standar. 

“Salah satu faktornya itu. Bisa saja kepala dinas lama sudah komitmen, tetapi saat diganti yang baru ternyata tidak. Dan ini ada kita jumpai,” tuturnya.

Untuk itu Ahmad berpesan kepada Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT bersama Wakilnya Ayat Cahyadi untuk menanamkan kepada Kepala Dinas yang baru untuk komitmen mengedepankan pelayanan publik. 

“Dan juga kepala dinas yang lama meneruskan komitmen yang sudah dijalankan kepada penggantinya,” tuturnya. Jika hal itu dilakukan bukan tidak mungkin pelayanan publik Kota Pekanbaru akan menjadi lebih baik.

Seperti yang diketahui Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru selama tahun 2015 melakukan dua kali seleksi jabatan. Pada assessment jilid satu sebanyak 31 jabatan dilowongkan. Dua bulan kemudian sesuai dengan hasil seleksi ada banyak wajah baru yang dilantik Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT.

Setelah itu Pemko melanjutkan seleksi jabatan jilid dua yang diperuntukkan untuk 13 Pejabat Tinggi Pratama (PTP) pada November 2015 lalu. Katua Panitia Seleksi (Pansel) Prof DR Ermaya Suradinata SH, MH yang merupakan Rektor IPDN sudah menyerahkan hasil assessment jilid dua kepada Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT. Hanya saja sampai pertengahan Januari 2016, nama-nama yang lulus seleksi dan bakal dilantik belum diumumkan.(dow/ber)

Ombudsman Republik Indonesia telah memberikan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2015. Dari 40 kota yang dinilai, ibukota Provinsi Riau, Pekanbaru masuk kategori terburuk atau zona merah.

Post a Comment

Powered by Blogger.