BERITA RIAU, POLITIK - Komitmen Pemko tetap menjalankan program PMBRW mendapat tanggapan dari DPRD Pekanbaru. Dikembalikannya Ranperda PMBRW tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yang ada. Makanya Pansus tidak melanjutkan pembahasan Ranperda ini.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Hotman Sitompul, Selasa (26/1/2016) menyampaikan, dari hasil koordinasi pihaknya dengan Kemendagri RI belum lama ini, PMB RW ini tidak masuk RPJMD dan KUA-PPAS. Maka tidak bisa dilanjutkan.
"Ini kegiatan masuk di tengah jalan. Makanya kita pertanyakan saat rapat di Komisi I. Kok bisa masuk di APBD 2016. Pansus juga tidak bisa melanjutkan," kata Hotman kepada Wartawan.
Disinggung mengenai program Pemko tetap melanjutkan PMB RW ini menggunakan Perwako, dijelaskan politisi PDI-P tersebut, selain bersebrangan dengan aturan yang lebih tinggi, sesuai dengan Tupoksi Camat, bahwa tugas Camat tersebut untuk administrasi pemerintahan umum.
"Kalau kita lihat program PMB RW ini, tugas pokoknya SKPD. Seperti halnya pelatihan tenaga kerja, itu di Disnaker, infrastukrtur jalan dan drainase ada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya, pelatihan UMKM ada Dinas koperasi. Kenapa tak ditunjuk SKPD untuk kegiatan ini. Jadi kita tak setuju," paparnya.
Karena itu, dia menyarankan, sesuai hasil rekomendasi Kemendagri dan Pemprov Riau, program tersebut tidak bertentangan saja dengan aturan yang lebih tinggi.
Pansus DPRD Pekanbaru sudah mengembalikan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB RW) ke Pemko Pekanbaru. Ranperda PMBRW ini dikembalikan karena Pansus menilai tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Adanya penolakan pembuatan payung hukum terhadap program PMB RW dan dikembalikan lagi, namun Pemko tetap menjalankan program tersebut, terkesan program tersebut dipaksakan untuk dijalankan.
"Kita menduga tahun ini merupakan tahun politik alapagi dekat pilkada 2017 dikhawatirkan ini menjadi program pencitraan dalam bentuk bagi-bagi duit untuk Walikota Pekanbaru," ucap Mayandri, seorang pengamat hukum di Kota Pekanbaru (26/1)
Diungkapkan Mayandri, apa yang dilakukan merupakan priogram pencitraan dan dilakukan dari penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan Undang-Undang.
"Oleh karena itu kita minta penegak hukum dalam hal ini kepolisiaan, kejaksaan dapat melakukan audit dan investigasi terkait program PMB RW yang berjalan saat ini," tuturnya.
Mayandri juga mempertanyakan apakah perwako yang digunakan saat ini sebagai payung hukum program PMB RW berjalan bisa dijadikan payung hukumnya.
"Setiap uang negara yang keluar harus jelas pertanggungjawabannya, apalagi ini menyangkut uang negara," sebutnya.
Sekretaris Bappeda Pekanbaru Taufiq selaku SKPD yang membidangi ini, mengatakan, program PMBRW tersebut, tetap dijalankan, meski Ranperda-nya dikembalikan DPRD.
"Kita pakai Perwako saja, PMB RW ini bentuknya kegiatan. Untuk teknisnya anggaran di kecamatan dan kelurahan. Program PMB RW ini kita jalankan tahun ini," kata Taufiq, Selasa (26/1/2016).
Program PMBRW ini menelan dana dari APBD Pekanbaru, yang dilahirkan sejak tahun 2015 lalu. Jumlah anggarannya Rp 15 miliar, yang diperuntukkan bagi kegiatan di semua RW yang ada di Kota Pekanbaru.(dow)
Post a Comment