BERITA RIAU, JAKARTA - Pemerintah terus memberikan terobosan atas sebuah solusi penguraian sampah. Meski, belum ada sebuah efek yang dirasakan dalam skala global. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan membuat Peraturan Presiden untuk mengatur terkait hal tersebut.
Menteri LHK Siti Nurbaya menyebutkan bahwa Presiden
Joko Widodo telah menginstruksikan dalam percepatan penanganan persampahan dalam dua tahun ke depan. Yakni, pada tahun 2016-2017.
”Indonesia sudah darurat sampah. Draf terkait itu sudah kami buat sejak Juli lalu. Bulan ini setidaknya selesai, tahun depan diajukan ke presiden," tuturnya.
Kondisi ini disebut darurat disebabkan jumlah sampah yang melebihi antara 1.000-1.500 ton per harinya.
”Ada 29 kota di Indonesia yang melebihi angka tersebut. Ini jelas kita udah darurat sampah," jelasnya.
Hingga kini permasalahan klasik sampah terus saja memuai tidak ada satupun kota yang berhasil memberikan sebuah solusi yang berarti.
Sehingga, draf terkait
Peraturan Presiden tersebut akan mengatur terkait pengolahan sampah menjadi beberapa manfaat. Seperti, pupuk, listrik, dan gas metan. Tak hanya itu pengelolaannya pun dapat dikaitkan dengan beberapa program perubahan iklim yang terdapat di KLHK.
”Investasi persampahan oleh swasta itu hampir tidak pernah terjadi karena sulitnya tender. Tapi nanti kita akan bentuk jenisnya seperti beauty contest," jelasnya. Yakni, dicari siapa perusahaan atau investor terbaik.
Bersama dengan Bapennas, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan pembahasan dan memasukkan regulasi dalam draf tersebut. Nantinya, dalam draft tersebut juga terdapat aspek hukum yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah. "Ini menjadikan agar lebih kuat," ungkapnya.
Program percepatan tersebut nantinya akan diterapkan pada kota-kota tertentu. Yakni, DKI Jakarta, Surabaya, Solo, Balikpapan, Malang, Jawa Barat (regional Kota Bandung), Gorontalo, Kendari, Martapura dan Payakumbuh. "sambil kita lihat bagaimana resikonya," jelasnya.(dow/jap)
Post a Comment