BERITA RIAU, PEKANBARU - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) kota Pekanbaru menyatakan belum bisa menertibkan tower-tower yang ilegal. Walaupun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penataan dan pengendalian tower sudah disahkan DPRD kota Pekanbaru.
Demikian diungkapkan Syaibul Alades, Kepala Bidang Kominfo Dishub kota Pekanbaru kepada Wartawan, Selasa (22/12/2015).
"Ranperda tower memang sudah disahkan, namun perlu persetujuannya oleh Gubernur Riau dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sehingga kita belum bisa melakukan penertiban," ungkapnya.
Dengan disahkannya Ranperda tower itu kata Syaibul, pihaknya sudah dapat melakukan pendataan terhadap tower mana saja yang sudah memiliki rekomendasi di wilayah Pekanbaru.
"Saat ini yang terjadi di lapangan ada tower yang sudah punya rekomendasi IMB dari Distarubang namun tidak memiliki rekomendasi dari Dishubkominfo," kata Syaibul.
Selain itu kata Syaiful, ada juga yang memiliki rekomendasi dari Diishub tapi tidak memiliki IMB, serta ada tower yang memiliki rekomendasi IMB dan rekomendasi dari Dishub namun letak towernya tidak mematuhui titik koordinat yang telah ditentukan Dishub.
(baca juga : PAD Pekanbaru Diduga Bocor Akibat Banyak Tower Ilegal)
Ketika ditanya kapan Dishub akan melakukan penertiban tower-tower ilegal, Syaiful meminta untuk bersabar dulu, sebab pihaknya menunggu Ranperda itu dibuatkan menjadi lembaran daerah.
"Untuk penertiban kita harus bersabar dulu, karena kita menunggu perda itu dibuat lembaran daerahnya, apabila sudah dibuatkan barulah kita sah mengambil tindakan dalam penertiban tower ilegal," pungkasnya.(dow/rit)
Post a Comment