BERITA RIAU, JAKARTA - Direktur Setara Institute Ismail Hasani meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membuat terobosan baru dalam memeriksa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang diajukan pasangan calon kepala daerah.
Pasalnya, jika merujuk pada aturan yang berlaku, maka MK hanya memeriksa 21 PHP dari 147 gugatan sengketa pilkada yang terdaftar di MK sampai hari ini.
“Untuk memastikan hak konstitusional warga dan terbitnya keadilan elektoral, MK masih mungkin mengabaikan ketentuan batas selisih maksimal perolehan suara yang menjadi syarat formal pengajuan sengketa hasil pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada,” ujar Ismail di Jakarta, Senin (28/12/15).
Sebagaimana diketahui, Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada telah menetapkan bahwa permohonan dianggap memenuhi syarat jika selisih maksimal dengan pemenang yang memperoleh suara terbanyak tidak melampaui batas 0,5%-2%, tergantung jumlah penduduk di daerah pemilihan masing-masing.
Ismail mengatakan MK bisa mengabaikan ketentuan tersebut dan menjadikan variabel adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) sebagai penentu formal dapat atau tidaknya permohonan diterima. Sepanjang indikasi kecurangan TSM itu tidak mengemuka, maka MK dapat mengabaikan permohonan sengketa.
“Untuk memastikan hak
konstitusional warga dan terbitnya keadilan elektoral, MK masih mungkin mengabaikan ketentuan batas selisih maksimal dan menjadikan variabel adanya kecurangan TSM sebagai penentu formal dapat atau tidaknya permohonan diterima,” jelas dia.
Ismail menilai dengan konstruksi peradilan Pilkada sebagaimana UU 8/2015, proses Pilkada sesungguhnya hanya mengutamakan aspek formil yang dipastikan gagal memperoleh kebenaran materiil yang dapat menciptakan keadilan elektoral.
Dia mengingatkan MK untuk melihat kembali Putusan No. 41/PHPU.D-VI/2008 yang memutus sengketa hasil Pilkada di Jawa Timur 2008. Dalam putusan tersebut dikatakan MK bisa melakukan penafsiran ekstensif sehingga bisa memeriksa berbagai kecurangan yang signifikan mempengaruhi perolehan suara.
“Setara Institute mendorong MK untuk kembali membuat terobosan sehingga tidak menjadi bagian institusi yang melembagakan ketidakadilan Pilkada. Terobosan MK akan menjawab darurat keadilan Pilkada, pelanggaran hak
konstitusional warga, dan memperkuat integritas Pilkada,” pungkasnya.
Selain itu, lanjutnya, terdapat 21 daerah yang memiliki selisih tipis antara pemenang yang memperoleh suara terbanyak dengan kandidat kedua. Selisih antar kandidat ini berada di bawah 5%. Tetapi, karena melampaui batas selisih maksimal, maka tetap secara formil permohonannya tidak dapat diterima.
“Pada daerah-daerah ini kekecewaan dan ketidakpuasan kandidat dan pendukunganya dapat mengancam stabilitas daerah,” ujarnya.(dow/rit)
Post a Comment