BERITA RIAU, KAMPAR - Jajaran Polres Kampar amankan Delapan tersangka pelaku judi kartu remi disebuah warung minuman milik Makmur Marpaung (63) tahun yang berlokasi di dusun I Suka Maju desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Senin (23/11/15) sekira pukul 17.30 wib,.
Para pelaku judi ini diamankan petugas ketika tengah asik berjudi ditempat tersebut dalam dua kelompok pemain dengan meja yang berbeda yang masing-masing kelompok terdiri dari 4 orang.
Di meja pertama yang bermain adalah EP (52) tahun, EN (33) tahun, DT (29) tahun dan MP (63) tahun sipemilik warung, semuanya warga desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Sementara di meja kedua yang bermain adalah JM (36 ) tahun, RP (38) tahun, ES (38) tahun dan SS (35) tahun yang keempatnya juga warga desa Pantai Cermin kecamatan Tapung.
Penangkapan pelaku judi ini berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti lanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tapung langsung memimpin anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut yang akhirnya menemukan para tersangka judi ini tengah asik bermain judi dengan menggunakan kartu remi.
Petugas langsung mengamankan para tersangka dan menyita barang bukti antara lain 2 set kartu remi, 9 koin logam yang diduga sebagai pengganti uang taruhan serta uang tunai Rp 30 ribu.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalui Kapolsek Tapung Kompol Barzawi didampingi Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid kepada Awak media, Selasa (e4/11/15) saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
"Bahwa para tersangka beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk pemeriksaan lebih lanjut,"tuturnya.(dow/rtm)
Post a Comment