Showing posts with label Caleg. Show all posts

PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Ketua KPU Pelalawan Asmadi mengatakan pihaknya akan mencoret calon legislatif (Caleg) dari Partai Golkar karena vonis penjara selama empat tahun yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

"Kita akan segera coret caleg tersebut dari DCT (Daftar Caleg Tetap). Kita sudah tau putusannya," kata Asmadi, Jumat (15/2/2019).

Namun sebelum mencoret, pihaknya terlebih dahulu akan meminta salinan putusan ke PN Pelalawan. Salinan putusan inilah yang akan dijadikan dasar dalam mencoret Caleg tersebut. Caleg yang dimaksud yakni Hendri BS dari Partai Golkar. Ia maju untuk kursi DPRD Pelalawan. Beberapa waktu lalu ia bersama beberapa rekannya tertangkap bermain judi Qiu - qiu.

Setelah menjalani serangkaian persidangan, Rabu malam (13/2/2019), Hendri BS dan rekannya menjalani sidang putusan.

Dipimpin hakim ketua Nurrahmi SH didampingi dua hakim anggota Ria Ayu Rosalina SH dan Rahmad Hidayat Batubara SH MH, Hendri BS dijatuhi hukuman empat bulan penjara. Tuntutan jaksa sendiri enam bulan.

Asmadi mengatakan bila surat suara sudah tercetak, maka pihaknya akan mengumumkan ke masyarakat cakep yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kita akan umumkan ke masyarakat kalau caleg tersebut sudah TMS," ujarnya.

Ketika ditanya dasar hukumnya, Asmadi mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 20 tahun 2018.

"Dasarnya PKPU nomor 20 tahun 2018," ujarnya.

Saat itu Asmadi belum sempat merinci aturan mana yang digunakan dalam mencoret yang caleg. Sebab ia mengaku sedang dalam acara sosialisasi Pemilu.

Pencarian awak media di Internet, PKPU nomor 20 tahun 2018 merupakan aturan yang salah satu isinya mengatur tentang syarat bakal calon anggota legislatif yakni tidak pernah sebagai mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

Aturan ini menjadi kontroversial. Bahkan sampai diuji lewat MA. Hasilnya, eks napi korupsi tetap bisa mencalonkan diri sebagai caleg. (dow)

ROKAN HULU, TAMBUSAI - Nazarial, Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor urut 2,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Rokan Hulu mengungkapkan siap menghibahkan dirinya untuk mengabdi kepada masyarakat khususnya Dapil Dua Kecamatan Tambusai dan Kecamatan Tambusai Utara jika masyarakat menberikan kepercayaan berupa amanat duduk menjadi anggota DPRD di pertarungan pemilihan legeslatif pada tanggal 17 April  yang akan datang.

Nazarial, Caleg Partai Amanat Nasional,
Nomor Urut 2 Dapil 2, Kecamatan Tambusai dan
Kecamatan Tambusai Utara
Hal tersebut di sampaikan Nazarial Sabtu, 2/02/2019 lalu. Saat acara silarutahmi dengan Masyarakat Dusun suka Damai, Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.

Ditambahkannya, menjadi seorang pemimpin itu harus siap melayani masyarakat bukan malah dilayani. "Maka, kalau ada hari ini pemimpin yang berpikir ingin dilayani masyarakat berarti statusnya  sebagai pemimpin perlu dipertanyakan dan sebagai rakyat kita sangat perlu mengevaluasi pilihan kita kepada calon pemimpin tersebut dan kita jangan pernah tergoda lagi memberikan kepercayaan kepada pemimpin yang berjiwa seperti itu", ujarnya.

Dilanjutkan Nazarial, saat berjumpa dengan setiap lapisan masyarakat dirinya mengaku tak banyak memberikan janji-janji ataupun pengharapan sebab dari awal niat  menjadi wakil rakyat hanya ingin banyak berbuat untuk masyarakat serta siap menjadi pelayan masyarakat baik secara administrasi maupun komunikasi dengan pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan persoalan nasib masyarakat lemah ke depannya.

Nazarial saat berphoto bersama warga di Dapilnya
"Namun dalam mewujudkan semua itu tentu sangat diperlukan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat  dalam mencapai tujuan tersebut. Harapan kita semoga jalan yang terjal dan licin ini menjadi sebuah jalan yang di ridho oleh Allah SWT",harapnya.(kim)
Powered by Blogger.