PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Bupati Pelalawan HM Harris menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) PT Adei Plantation and Industry di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (25/8/2020).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin langsung Bambang Setyawan SH MH dan dihadiri dua hakim lainnya, Joko Ciptanto SH MH dan Rahmat Hidayat Batubara SH MH.
Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung bertindak Nophy Tennophero South SH MH yang merupakan Kajari Pelalawan. Ia didampingi Agus Kurniawan SH MH yang juga merupakan Kasi Pidum serta Rahmat SH.
Bupati Harris dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus Karhutla ini terbilang singkat, diperkirakan sekitar 30 menit. Ia dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim, JPU maupun dari Penasehat Hukum PT Adei Plantation and Industry.
Pertanyaan tersebut, berkaitan masalah kapan mengetahui peristiwa Karhutla yang terjadi di lahan perkebunan sawit PT Adei Plantation and Industry dan menyangkut masalah CSR perusahaan.
Menyangkut pertanyaan masalah perizinan, bahwa Bupati Harris menjawab kewenangan perizinan adalah kewenangan dari kementerian di pusat. Ia mengaku selama menjadi bupati tidak ada mengeluarkan perizinan. Seraya menambahkan bahwa PT Adei ini merupakan Perusahaan Modal Asing (PMA).
"Tadi pada sidang saya memberikan keterangan apa adanya" singkat Harris.(dow)
Post a Comment