RIAU, PEKANBARU - Irhas Pradinata Yusuf, Direktur PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Riau, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kamis (23/7/20) siang dijebloskan juga ke sel tahanan.

Irhas, Direktur PT PER periode 2011-2015 itu merupakan tersangka keempat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar itu, resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, setelah menjalani pemeriksaan pada paginya.

"Guna mempermudah proses penyidikan dan dikhwatirkan dapat melarikan diri. Maka terhadap tersangka kita lakukan penahanan," ungkap Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis SH melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni SH kepada wartawan.

Dikatakan Yuriza, tersangka terlebih dahulu dilakukan penahanan di sel tahanan Polresta Pekanbaru selama beberapa hari, untuk sterilisasi pencegahan covid 19. Dan selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan)," sambungnya.

"Terhadap tersangka IPY ini kita sangkakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Yuriza.

Sebelumnya, tiga rekan Irhas di PT PER, Irfan Helmi selaku Direktur PT PER, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran PT PER serta Irawan Saryono Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) selaku penerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau. Telah divonis bersalah oleh Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ketiganya dihukum masing masing 4 tahun penjara dan 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, kredit macet di PT PER terjadi pada medio 2013-2017 lalu dalam hal penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Dalam penyalurannya, diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.

Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.298.082.000.(dow)

RIAU, PEKANBARU - Irhas Pradinata Yusuf, Direktur PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Riau, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kamis (23/7/20) siang dijebloskan juga ke sel tahanan. Irhas, Direktur PT PER periode 2011-2015 itu merupakan tersangka keempat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar itu, resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, setelah menjalani pemeriksaan pada paginya.

Post a Comment

Powered by Blogger.