RIAU, PELALAWAN - Perkara korupsi kredit macet di Bank Riau Kepri (BRK) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan senilai Rp 1,162 Miliar selesai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kedua terdakwa, Faizal Syamri, mantan Kepala Cabang BRK Pangkalan Kerinci dan Zurman, mantan Direktur PT Dona Warisman Bersaudara (DWB). Dinyatakan hakim terbukti bersalah, dan keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara masing masing selama 7 tahun.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH dalam sidang Rabu (29/4/20) sore menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menghukum terdakwa Faizal Syamri dan Zurman dengan pidana penjara selama 7 tahun dipotong selama masa tahanan," tegas Saut, didampingi hakim anggota Sarudi SH dan Poster Sitorus SH MH.
Selain hukuman penjara, Faizal dan Zurman juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengamn pidana 6 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Zurman juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,162 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana 4 tahun kurungan.
Kendati vonis hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Terdakwa Faizal menyatakan banding dan terdakwa Zurman pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan jaksa penuntut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Jodi Valdano SH dan Andre Pratama SH menuntut terdakwa Faizal selama 7,5 tahun dan Zurman selama 8 tahun penjara.
Kasi Pidsus Kejari Pelalawan Andre Antonius SH yang turut hadir di persidangan mengatakan, mengingat terdakwa Faizal banding maka pihaknya akan mengambil sikap untuk banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Pihaknya segera mempersiapkan kontra memori banding karena terdakwa menyatakan sikap Banding," ujarnya.
Untuk diketahui, perbuatan kedua terdakwa terjadi tahun 2017 lalu. Ketika itu Faizal selaku Pimcab BRK memberikan kredit modal kerja kepada Zurman selaku Direktur PT DWB.
Setelah kredit disalurkan terjadi penyimpangan. Dimana terdakwa Zurman kemudian menunjuk Ujang Azwar yang merupakan adik iparnya sebagai direktur untuk pengajuan BI Checking.
Ternyata penunjukan yang dilakukan terdakwa Zurman tersebut, diketahui tanpa sepengetahuan Ujang Azwar. Hal itu dilakukan terdakwa untuk akal-akalan agar kredit dapat dicairkan.
Strategi itupun berhasil sehingga kredit disetujui. Namun belakangan diketahui kredit tersebut macet.(dow)
Post a Comment