RIAU, PELALAWAN - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan kredit macet Bank Riau Kepulauan Riau (BRK). Salah satu tersangka adalah mantan pimpinan cabang BRK Pangkalan Kerinci berinisial FS. Selain itu, penyidik turut menyeret seorang tersangka lainnya berinisial Z yang tidak lain merupakan Direktur PT Dona Warisman Bersaudara (DWB).

Keduanya terseret perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari BRK ke PT DWB, senilai Rp1,2 miliar, yang terjadi pada tahun 2017 lalu.


"FS selaku Pimcab dan Z Direktur PT DWB ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan, Senin.


Dia mengatakan saat ini jaksa penyidik tengah berupaya merampungkan berkas perkara dugaan korupsi tersebut sebelum dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk ditelaah lebih lanjut (Tahap I).

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi untuk pemberkasan," terangnya.‎
‎‎
Pengusutan dugaan korupsi ini, dilakukan oleh tim penyidik, mulai dari proses pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintaiketerangannya, sampai mengumpulkan alat bukti lainnya berupa data atau dokumen. Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, jaksa telah menemukan adanya peristiwa pidana.
Untuk diketahui, dalam perkara ini sejumlah pihak telah dilakukan pemeriksaan. Diantaranya, sejumlah pejabat Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri cabang Pangkalan Kerinci pada tahun 2017.

Mereka adalah Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Riau-Kepri (BRK) Cabang Pangkalan Kerinci, Faizal Syamri, bersama 4 orang lainnya. Kemudian, Kepala Divisi Satuan Kerja Audit Interen (SKAI) di bank plat merah tersebut, Ade Ristian.


Selain mereka, Jaksa juga memeriksa Reni Mayoni, Notaris pada pemberian kredit ke PT Dona Warisman Bersaudara. Tidak sampai disitu, Direktur dan Komisaris PT Dona Warisman Bersaudara, Azwar Ujang dan Yuliana juga pernah diperiksa oleh Jaksa. Azwar dan Yuliana diketahui merupakan pasangan suami istri.

Dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2017. Yang mana, dalam pemberian kredit ke PT Dona Warisman Bersaudara itu, BRK cabang Pangkalan Kerinci, mengucurkan dana sekitar Rp1,2 miliar. (dow)

source : berita riau 

RIAU, PELALAWAN - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan kredit macet Bank Riau Kepulauan Riau (BRK). Salah satu tersangka adalah mantan pimpinan cabang BRK Pangkalan Kerinci berinisial FS. Selain itu, penyidik turut menyeret seorang tersangka lainnya berinisial Z yang tidak lain merupakan Direktur PT Dona Warisman Bersaudara (DWB). Keduanya terseret perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari BRK ke PT DWB, senilai Rp1,2 miliar, yang terjadi pada tahun 2017 lalu.

Post a Comment

Powered by Blogger.