ROKAN HULU, PASIRPANGARAIAN - Dugaan pungutan liar (Pungli) di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dilakukan Panitia Pilkades mengungkap fakta baru.

Bukan hanya harus membayar Rp 20 juta, ketiga calon Kepala Desa (Kades) Bonai‎, yakni Harpani, Harmaini, dan Hermanto, melalui Kuasa Hukumnya Indra Ramos mengakui bila ketiga kliennya telah membayar uang pendaftaran sebesar Rp 20 juta ke Panitia Pilkades Bonai. Menurut Indra, sebenarnya tidak adalagi uang pendaftaran dikenakan kepada calon Kades yang akan mengikuti Pilkades serentak gelombang II pada 12 Desember 2018, sebab seluruh biaya sudah ditanggung di APBD Rohul tahun anggaran 2018.

Harpani, salah seorang calon Kades Bonai mengaku dirinya ikut membayar Rp20 juta ke Panitia Pilkades karena tidak tahu bila seluruh biaya Pilkades telah dibiayai oleh pemerintah daerah. Perempuan ini terpaksa membayar karena untuk mendapatkan rekomendasi dari Panitia Pilkades Bonai. Bukan itu saja, Harpani juga keluarkan uang Rp 2 juta untuk‎ mengurus rekomendasi dari ninik mamak, dan Rp500 ribu untuk uang transport mobilisasi pemilih yang dilakukan panitia.

Calon Kades Bonai terpilih, Rais AM mengaku masalah uang pungutan pendaftaran tidak tahu menahu. Namun pada akhirnya diakuinya dirinya ikut membayar uang pembayaran Rp20 juta, namun tidak ada paksaan dari Panitia Pilkades Bonai.

"Ya kalau kesepakatan ada itu kan tidak dipaksa," kata Rais.

"Ya bayar cuma tidak dipaksa. Disitu ada kesepakatan bersama, ya cocok. Katanya tadi itu bilang kalau ndak ada uang 22 juta katanya ndak bisa (mendaftar calon Kades) semuanya itu bohong," tegas Rais, dan mengaku sudah sangat merindukan segera dilantik sebagai Kades Bonai terpilih.

‎Sebelumnya, dikonfirmasi usai pleno di halaman Kantor Satpol PP dan Damkar Rohul, di Pasirpangaraian, Senin sore (11/2/2019), Ketua Panitia Pilkades Bonai Irwan Sayup membantah bila panitia‎ melakukan pungutan sebesar Rp20 juta sebagai uang pendaftaran dan uang Rp500 ribu sebagai uang untuk jemput pemilih kepada tiga calon Kades. Irwan Sayup mengatakan sesuai informasi dan peraturan yang ada, panitia tidak pernah melakukan pungutan ataupun uang pendaftaran kepada calon Kades. 

Menurut Irwan, menerapkan uang pendaftaran kepada calon Kades sudah melanggar Undang-Undang dan peraturan yang ada.

"Kalau memang ada nantinya kesalahan ataupun kecurangan dari pihak panitia silahkan digugat, sesuai dengan jalur hukum yang ada‎. Ya sesuai bukti-bukti di lapangan," ujar Irwan.

‎Ditanya soal biaya Rp2 juta yang harus dibayarkan calon Kades, Irwan mengaku soal biaya ninik mamak tidak ada kaitannya dengan Panitia Pilkades Bonai.

"Kalau biaya ninik mamak tidak ada kaitannya dengan panitia. Karena itu mungkin ranah daripada lembaga adat ataupun ninik mamak, mungkin aja itu adalah itu untuk masalah lainnya," jelasnya.

"Tidak, kami tidak menerima uang itu," pungkas Irwan Sayup

‎Sementara, Prasetyo, anggota Pilkades‎ tingkat kabupaten sekaligus Sekretaris Dinas PMPD Rohul mengaku baru mendapat informasi dan akan kroscek kembali ke Panitia Pilkades Bonai.‎

"Kita akan kroscek kembali ke panitia," kata Prasetyo.(dow)

source : berita rohul

ROKAN HULU, PASIRPANGARAIAN - Dugaan pungutan liar (Pungli) di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dilakukan Panitia Pilkades mengungkap fakta baru. Bukan hanya harus membayar Rp 20 juta, ketiga calon Kepala Desa (Kades) Bonai‎, yakni Harpani, Harmaini, dan Hermanto, melalui Kuasa Hukumnya Indra Ramos mengakui bila ketiga kliennya telah membayar uang pendaftaran sebesar Rp 20 juta ke Panitia Pilkades Bonai. Menurut Indra, sebenarnya tidak adalagi uang pendaftaran dikenakan kepada calon Kades yang akan mengikuti Pilkades serentak gelombang II pada 12 Desember 2018, sebab seluruh biaya sudah ditanggung di APBD Rohul tahun anggaran 2018.

Post a Comment

Powered by Blogger.