BENGKALIS, DURI - Na'udzubillah! Diduga melakukan tindakan tercela atau tidak bermoral terhadap sebut saja  Mawar (15), salah seorang pelajar di Bengkalis, Kepala Desa (Kades) Pedekik, Kecamatan Bengkalis diamankan aparat kepolisian resor (Polres) Bengkalis.  

Kuasa Hukum J, Farizal, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa kliennya J saat ini juga menjabat sebagi Kades Pedekik.  Farizal menyebutkan, kliennya tersebut sebelumnya dimintai keterangan sejak Senin (11/2/19) pagi sebagai saksi, kemudian petang ditetapkan sebagai tersangka, dan menjelang malam J resmi ditahan. 

"Surat penahanannya sudah diterbitkan dan menjelang Maghrib kemarin langsung ditahan. Kemarin kami turut mendampingi," ujarnya. 

J alias Kijan menjabat Kades Pedekik sudah sejak sekitar 1,5 tahun lalu. Ditetapkannya J alias Kijan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Bengkalis, menyusul laporan seorang ibu, MAH (54), warga Desa Pedekik ke Mapolres Bengkalis, bahwa anaknya yang masih di bawah umur sebut saja Mawar (15) menjadi korban tindakan tercela pada Rabu (6/2/19). 

Ketika mengadukan apa yang terjadi itu, MAH bersama Mawar, melapor ke Polres Bengkalis didampingi Kuasa Hukumnya Harianto, SH, MH, Aziz, SH dan Gunawan, SH. 

Sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (LP) Nomor STTLP/27/II/2019/SPKT/RIAU/RES-BKS, MAH melaporkan telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur.(dow)

BENGKALIS, DURI - Na'udzubillah! Diduga melakukan tindakan tercela atau tidak bermoral terhadap sebut saja Mawar (15), salah seorang pelajar di Bengkalis, Kepala Desa (Kades) Pedekik, Kecamatan Bengkalis diamankan aparat kepolisian resor (Polres) Bengkalis. Kuasa Hukum J, Farizal, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa kliennya J saat ini juga menjabat sebagi Kades Pedekik. Farizal menyebutkan, kliennya tersebut sebelumnya dimintai keterangan sejak Senin (11/2/19) pagi sebagai saksi, kemudian petang ditetapkan sebagai tersangka, dan menjelang malam J resmi ditahan.

Post a Comment

Powered by Blogger.