INDRAGIRI HULU, RENGAT - Pengadilan Negeri atau PN Rengat kembali menunda sidang gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Bukit Betabuh Sei Indah atau BBSI, pada Senin (17/12/2018). Penundaan sidang tersebut karena pihak PT BBSI tidak hadir.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Yayasan Riau Madani, Surya.

"Sidangnya ditunda, karena pihak PT BBSI tidak hadir. Alasannya karena banjir di Pelalawan," kata Surya ketika dikonfirmasi melalui selular, Senin (17/12/2018).

Surya juga menjelaskan pascamediasi yang gagal, sudah digelar sejumlah agenda sidang antara lain sidang replik dan duplik. Selanjutnya akan digelar sidang pembuktian. Sementara itu, saat ini masyarakat di Talang Tujuh Buah Tangga masih terus berkonflik dengan PT BBSI. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Yayasan Riau Madani melayangkan gugatan legal standing terhadap PT Bukit Betabuh Sei Indah (BBSI) atas perizinan yang dikeluarkan oleh Bupati Inhu dan Mentri Kehutanan pada tahun 2002 dan tahun 2007.

Seperti diketahui saat ini PT BBSI sedang berkonflik dengan masyarakat Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu. Aziz, salah seorang perwakilan warga menyambut baik gugatan yang dilayangkan oleh Yayasan Riau Madani tersebut.

"Kita memang sempat berdiskusi dengan Yayasan Riau Madani terkait penderitaan masyarakat selama ini, dalam hal ini kita memang tidak memiliki kaitan dengan Yayasan Riau Madani namun mereka simpati terhadap penderitaan masyarakat," katanya kepada Wartawan, Jumat (6/4/2018).

Bahkan kata Aziz, pihaknya dalam waktu dekat juga sudah menyiapkan gugatan yang akan disampaikan ke PN Rengat.

Aziz menerangkan gugatan yang mereka layangkan berbeda dengan gugatan Yayasan Riau Madani. "Gugatan yang akan kita sampaikan adalah gugatan perbuatan melawan hukum oleh PT BBSI," katanya.

Seperti diketahui bahwa persoalan antara masyarakat Desa Talang Tujuh Buah Tangga dengan PT BBSI hingga kini masih belum menemukan jalan keluar. Padahal pihak Pemkab Inhu sudah berulang kali melakukan mediasi, namun tidak membuahkan hasil.(dow)

source : berita inhu

INDRAGIRI HULU, RENGAT - Pengadilan Negeri atau PN Rengat kembali menunda sidang gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Bukit Betabuh Sei Indah atau BBSI, pada Senin (17/12/2018). Penundaan sidang tersebut karena pihak PT BBSI tidak hadir. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Yayasan Riau Madani, Surya. "Sidangnya ditunda, karena pihak PT BBSI tidak hadir. Alasannya karena banjir di Pelalawan," kata Surya ketika dikonfirmasi melalui selular, Senin (17/12/2018).

Post a Comment

Powered by Blogger.