ROKAN HULU, TAMBUSAI - Seorang wanita inisial A (34) tahun harus meregang nyawa di tangan pria yang baru dikenalnya lebih dari satu bulan. Dipukul menggunakan kayu, dirinya diceburkan langsung ke dalam sumur di sebuah rumah yang sedang dalam tahap pembangunan.
A langsung diceburkan ke dalam sumur saat kondisinya sudah kritis. Fakta tersebut terungkap saat Polres Rokan Hulu Rohul ekspos pengungkapan kasus pembunuhan wanita yang ditemukan tewas dalam sumur di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai.
Peristiwa pembunuhan itu dilakukan dua pria. Korban A (34) warga Dusun Sungai Lahun DK-1D Desa Sialang Rindang, Kecamatan Tambusai dibunuh karena korban menolak diajak berhubungan intim oleh dua laki-laki. Seorang pelaku yang ditangkap inisial RS. Pria ini mengaku sudah kenal korban selama lebih satu bulan.
Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi, diwakili Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah AKS SIp di Mapolres, Rabu (8/8/2018), didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH SIK mengungkapkan korban yang berusia 34 tahun, berstatus baru pisah dengan suaminya.
Ia dibunuh dengan cara dipukul pakai kayu bulat oleh kedua pelaku. Masih dalam kondisi kritis, tubuh perempuan malang ini dimasukkan ke dalam sumur di rumah Ardiansyah, di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai yang masih proses pembangunan.
Kompol Willy menerangkan tindak pidana pembunuhan terjadi pada (27/6/2018) sekitar pukul 18.00 WIB. Namun mayat korban Asnawati baru ditemukan saksi Ardiansyah, pemilik rumah di Desa Talikuman pada Sabtu petang (14/7/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penemuan mayat selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tambusai. Diakuinya, polres Rohul hanya butuh waktu tiga hari atau 3X24 jam pasca penemuan mayat, seorang pelaku inisial RS, berhasil dibekuk. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul dibantu anggota Polsek Tambusai. Sedangkan seorang pelaku lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Modus yang ada sebetulnya mereka berdua mempunyai niat untuk melakukan tindakan pencabulan. Tetapi karena korban menolak akhirnya kedua orang tersebut melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban," terang Kompol Willy saat ekspos.
Kompol Willy, mengatakan setelah menghabisi A, kedua pelaku membawa sepeda motor seharga Rp10 juta milik korban. Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya dua bilah potongan kayu sebesar lengan, sehelai baju korban, sandal, jam tangan, dan lainnya. Menurut Kompol Willy, pelaku dapat dijerat dengan pasal 340 juncto 338 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Ia menambahkan, kedua pelaku memang sudah punya niat mengajak korban berhubungan intim sebelum melakukan pembunuhan. Korban yang baru pisah dengan suaminya dibujuk dan diajak pelaku RS ke Desa Talikumain.
Pasca korban pisah dengan suaminya, RS sering datang ke tempat jualan korban. Saat akan diajak berhubungan intim oleh kedua pelaku, korban menolaknya hingga dihabisi kedua pelaku di TKP yang berdekatan dengan sumur, tempat mayat korban ditemukan.
Pelaku inisial RS mengaku sudah satu bulan lebih mengenal korban Asnawati. Bahkan korban sempat melayani pelaku. Ia mengaku, saat ingin berhubungan intim kembali, korban menolak. Karena menolak, RS dan temannya memukul kepala A dari arah belakang hingga korban tersungkur.
"Kalau tidak menolak berhubungan badan tidak saya bunuh Bang. Tapi dia menolak ya saya bunuh aja dia. Dia sempat melayani saya sekali," pungkasnya.(dow)
Post a Comment