PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Kepala desa (Kades) dan perangkat desa yang ingin menjadi bakal calon legislatif (Caleg) pemilu 2019. Syaratnya, harus mundur dari jabatan saat ini. Namun bila gagal terpilih, mereka dinyatakan tidak bisa kembali menduduki kursi pimpinan desa.

Demikian diungkapkan ketua KPU kabupaten Pelalawan, Nasaruddin, SH kepada Wartawan, Selasa (3/7/18). 

Syarat mutlak ikhwal Kades dan perangkat desa mencaleg harus mundur ini kata dia tertuang pada peraturan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Begitu juga  dibagian lain kata dia untuk mantan narapidana yang sebelumnya menjadi perdebatan hangat.

Sesuai dengan peraturan PKPU nomor 20 tahun 2018 katanya, untuk mantan narapidana bandar Narkoba, mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak dan mantan napi koruptor tidak dibolehkan 'mencaleg'.

"Ini syarat mutlak yang tertuang pada peraturan PKPU terbaru, begitu juga narapidana yang menjalani hukuman kurungan 5 tahun. Dilarang mencaleg," tandasnya.(dow)

PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Kepala desa (Kades) dan perangkat desa yang ingin menjadi bakal calon legislatif (Caleg) pemilu 2019. Syaratnya, harus mundur dari jabatan saat ini. Namun bila gagal terpilih, mereka dinyatakan tidak bisa kembali menduduki kursi pimpinan desa.

Post a Comment

Powered by Blogger.