BENGKALIS, BANTAN - Seluruh kepala desa (Kades) di Kabupaten Bengkalis ‘wajib’ memahami dan meningkatkan pemahaman penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Cara ini mampu mencegah aparat desa melanggar hukum dalam pengelolaan keuangan desa. 

“Seluruh aparat desa harus memahami dengan baik dan menggunakan aplikasi ini,” ungkap Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Sektretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis H. Bustami HY saat menghadiri acara Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tatakelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes, Selasa (8/5/18). 

Disebutkan Sekda Bustami, implementasi dari aplikasi ini berarti desa-desa telah dapat melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dan telah mampu membuat laporan-laporan terkait pengelolaan keuangan desa. 

“Untuk Kabupaten Bengkalis pada tahun 2018 ini sebanyak 136 Desa telah seluruhnya menerapkan aplikasi Siskeudes. Ini sebagai bentuk komitmen terhadap pengawalan bersama terhadap pengelolan dana desa,” katanya lagi. 

Hingga hari ini, Inspektorat Kabupaten Bengkalis, sudah mulai melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dan sampai saat ini sedang dilakukan pengawasan terhadap 56 desa yang ada di Kabupaten Bengkalis dan ditargetkan sampai akhir tahun 2018 selesai melakukan pengawasan dana desa sebanyak 136 Desa. 

Selain dihadiri ratusan Kades se-Kabupaten Bengkalis, tampak hadir mengikuti kegiatan workshop tersebut, Babhinkamtibmas Polres Bengkalis. Tampak hadir, Anggota Komisi II DPR RI Jon Enrizal, Kepala BPKP RI Ardan Adiperdana, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau Harry Purwaka, Kepala BPKP Perwakilan Riau, Dikdik Sadikin, sejumlah pimpinan SOPD di lingkungan Pemkab Bengkalis. 

Sementara itu, menurut Kades Batang Duku, Kecamatan Bukitbatu, Sapri Syafi’i mengatakan pihaknya sudah menjalankan Siskeudes ini karena merupakan suatu kewajiban desa direkam melalui komputerisasi dan itu tidak boleh melenceng dari Siskeudes. Segala kegiatan-kegiatan desa baik pembangunan, pemberdayaan tertuang dalam Siskeudes melalui pembahasan APBDes. Dan sudah dijalankan sejak dirinya menjabat sebagai Kades defenitif sekitar 7 bulan yang lalu. 

“Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada kendala hanya saja ketika ada perubahan yang diterapkan seperti program padat tunai, 30 % anggaran tersebut harus diupahkan ke masyarakat, namun sebelumnya sudah menyusun APBDes tentu ini perlu perubahan,” ungkap Sapri.(dow)

BENGKALIS, BANTAN - Seluruh kepala desa (Kades) di Kabupaten Bengkalis ‘wajib’ memahami dan meningkatkan pemahaman penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Cara ini mampu mencegah aparat desa melanggar hukum dalam pengelolaan keuangan desa. “Seluruh aparat desa harus memahami dengan baik dan menggunakan aplikasi ini,” ungkap Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Sektretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis H. Bustami HY saat menghadiri acara Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tatakelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes, Selasa (8/5/18).

Post a Comment

Powered by Blogger.