RIAU, PEKANBARU - Hadapi Pilgub 2018, KPU Riau akan siapkan 12 ribu lebih TPS di seluruh Riau. Komisioner KPU Riau, Syapril Abdullah memgatakan bahwa 12 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut hanyalah perkiraan awal.

"Karena masih ada TPS lain, seperti yang ada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas), itu kan belum dimasukkan. Jadi, kisarannya ada 12 ribu lebih TPS," terang Syapril kepada awak media, Jumat 2 Maret 2018.

Sementara itu, untuk data pemilih, lanjut Syapril, saat ini pihaknya dalam tahap mempersiapkan Data Pemilih Sementara (DPS). Jika sudah DPS telah diumumkan, Syapril mengimbau masyarakat agar memeriksa apakah namanya masuk dalam DPS tersebut.

"Karena masih ada waktu perbaikan untuk DPS ini. Masyarakat yang belum terdaftar, silahkan lapor ke RT dan PPS setempat," imbau Syapril.

Dari laporan ini, kata Syapril, nanti PPS akan bisa memasukan nama warga tersebut dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub Riau 2018.

"Setelah DPS ditetapkan pada tanggal 5 Maret, masih ada waktu perbaikan oleh KPU Riau. DPT sendiri baru akan kita tetapkan pada tanggal 20 April 2018. Jadi, sebelum ditetapkan DPT tersebut, masyarakat bisa lapor ke RT atau PPS setempat," pungkasnya.(dow)

RIAU, PEKANBARU - Hadapi Pilgub 2018, KPU Riau akan siapkan 12 ribu lebih TPS di seluruh Riau. Komisioner KPU Riau, Syapril Abdullah memgatakan bahwa 12 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut hanyalah perkiraan awal. "Karena masih ada TPS lain, seperti yang ada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas), itu kan belum dimasukkan. Jadi, kisarannya ada 12 ribu lebih TPS," terang Syapril kepada awak media, Jumat 2 Maret 2018. Sementara itu, untuk data pemilih, lanjut Syapril, saat ini pihaknya dalam tahap mempersiapkan Data Pemilih Sementara (DPS). Jika sudah DPS telah diumumkan, Syapril mengimbau masyarakat agar memeriksa apakah namanya masuk dalam DPS tersebut. "Karena masih ada waktu perbaikan untuk DPS ini. Masyarakat yang belum terdaftar, silahkan lapor ke RT dan PPS setempat," imbau Syapril. Dari laporan ini, kata Syapril, nanti PPS akan bisa memasukan nama warga tersebut dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub Riau 2018. "Setelah DPS ditetapkan pada tanggal 5 Maret, masih ada waktu perbaikan oleh KPU Riau. DPT sendiri baru akan kita tetapkan pada tanggal 20 April 2018. Jadi, sebelum ditetapkan DPT tersebut, masyarakat bisa lapor ke RT atau PPS setempat," pungkasnya.(dow)

Post a Comment

Powered by Blogger.