RIAU, PEKANBARU - Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby kecewa dengan langkah Bank Riau Kepri mempekerjakan Mantan Narapidana. "Ini kan Bank, lihatlah beban moral yang ditanggungnya di masyarakat kata", kata Suhardiman, Rabu (7/3)

Usut terhadap mantan Narapidana yang dimaksud adalah karyawan yang bernama Amril Daud. Mantan Pimpinan Seksi Operasional Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Rumbai, yang dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, karena terbukti bersalah.

Mengutip dari pemberitaan Media Online lokal, Aturan internal menjadi dasar Amril Daud tetap diperkenankan  dapat kembali aktif bekerja di PT Bank Riau Kepri walaupun pernah dipidana. Hal itu diungkapkan langsung oleh Yuharman selaku pimpinan divisi MSDM Bank Riau Kepri.(1/3)

"kita punya aturan internal, jadi masih dimungkinkanlah untuk bisa tetap bekerja. Lewat 4 tahun otomatis diberhentikan, kita ada aturannya itu.", pungkas Yuharman.

(baca juga : Dalih Punya Aturan Internal, BRK Pekerjakan Mantan Narapidana)

Namun, Yuharman tidak bisa memberikan aturan internal mana yang menjadi legal standing terhadap diberikannya kesempatan kepada Karyawan yang pernah tersandung masalah hukum dapat bekerja di lembaga keuangan daerah kebanggaan masyarakat Riau ini.

(lihat : 2,5 Tahun Menjadi Terpidana, Amril Daud Masih Aktif Menjadi Karyawan Bank Riau Kepri)

Menanggapi hal tersebut Suhardiman menghimbau agar Bank Riau Kepri bersikap profesional,"kalau sudah raportnya merah dan terlibat dalam kredit fiktif, kenapa harus dipertahankan", pungkasnya.

Dilanjutkan Suhardiman,"bagaimana mungkin masyarakat (nasabah, red) percaya untuk menyimpan duitnya disini kalau yang kerja mantan Narapidana", terangnya.(gsp)

RIAU, PEKANBARU - Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby kecewa dengan langkah Bank Riau Kepri mempekerjakan Mantan Narapidana. "Ini kan Bank, lihatlah beban moral yang ditanggungnya di masyarakat kata", kata Suhardiman, Rabu (7/3)

Post a Comment

Powered by Blogger.