RIAU, PEKANBARU - Aturan internal menjadi dasar diperkenankannya karyawan yang pernah dipidana dapat kembali aktif bekerja di PT Bank Riau Kepri. Hal itu diungkapkan langsung oleh Yuharman selaku pimpinan divisi MSDM Bank Riau Kepri.

"kita punya aturan internal, jadi masih dimungkinkanlah untuk bisa tetap bekerja. Lewat 4 tahun otomatis diberhentikan, kita ada aturannya itu.", pungkas Yuharman saat dihubungi awak media (1/3).


Namun, Yuharman tidak bisa memberikan aturan internal mana yang menjadi legal standing terhadap diberikannya kesempatan kepada Karyawan yang pernah tersandung masalah hukum dapat bekerja di lembaga keuangan daerah ini.

Usut terhadap mantan Narapidana yang dimaksud adalah karyawan yang bernama Amril Daud. Mantan Pimpinan Seksi Operasional Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Rumbai, yang dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, karena terbukti bersalah.

Sebelumnya, Bank Pelat Merah ini juga pernah memberhentikan dengan tidak hormat beberapa mantan karyawannya yang terbukti melakukan fraud dengan inisial WS selaku Mantan Pelaksana Pemasaran Unit SBU Mikro dan Kecil dengan sengaja memalsukan tanda tangan nasabah untuk penarikan sejumlah Rp 444 Juta dan divonis 3 tahun penjara. 

Serta ada juga mantan karyawan yang hingga saat ini masih mendekam di Bui berinisial R dan IG, saat itu menjabat selaku Pinsi Pemasaran dan Pelaksana Bagian Pemasaran di Bank Riau Cabang Bagansiapi api divonis 3,7 tahun dengan kerugian negara sebesar Rp. 5,4 Miliar.

Menanggapi hal tersebut, Yuharman buru buru menjawab dengan mengatakan,"beda itu antara pelaku langsung dengan routing atau kena routing (bukan pelaku langsung, red). Kalau WS ini mengambil uang nasabah langsung dari rekening, itu ga bisa. Amril kan kenanya diproses atau cuma supporting bukan pelaku langsungnya", tegasnya.

Perlu diketahui, putusan pengadillan yang memvonis R dan IG memiliki kesamaan terhadap vonis yang ditetapkan kepada Amril Daud yakni hanya sebagai supporting (bukan pelaku langsung, red) tapi mendapat perlakuan berbeda dengan Amril Daud seperti keterangan yang disampaikan Pimpinan Divisi MSDM Bank Riau Kepri ini.(gsp)

RIAU, PEKANBARU - Aturan internal menjadi dasar diperkenankannya karyawan yang pernah dipidana dapat kembali aktif bekerja di PT Bank Riau Kepri. Hal itu diungkapkan langsung oleh Yuharman selaku pimpinan divisi MSDM Bank Riau Kepri. "kita punya aturan internal, jadi masih dimungkinkanlah untuk bisa tetap bekerja. Lewat 4 tahun otomatis diberhentikan, kita ada aturannya itu.", pungkas Yuharman saat dihubungi awak media (1/3).

Post a Comment

Powered by Blogger.