RIAU, PEKANBARU - Meski telah menyandang status terpidana sejak 2013 lalu, ternyata Amril Daud masih aktif bekerja sebagai karyawan PT Bank Riau Kepri. Namanya kembali disebut sebut pasca penangkapan Khairul Rusli, terpidana mantan karyawan BRK yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Pekanbaru selama 5 tahun ini.

Amril Daud merupakan salah satu pesakitan kasus korupsi yang terjadi di tahun 2006 silam. Saat itu, sekitar 81 anggota KTNA mengajukan kredit ke Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Rumbai. Guna memuluskan kredit, puluhan anggota koperasi ini mengagunkan sertifikat lahan sawit milik masyarakat di Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Datar, Kabupaten Kuantan Singingi. Atas dasar itu, lalu Kepala Cabang Pembantu Rumbai Khairul Rusli menyetujui kredit. Setiap anggota koperasi akhirnya mendapatkan uang Rp45 juta.

Pimpinan Divisi Hukum Bank Riau Kepri, Irianto SH (jas hitam),
saat menjadi pimpinan cabang Bank Riau Kepri di sei Panas beberapa waktu lalu
Berdasarkan penyidikan ternyata, uang Rp45 juta tidak pernah mengalir ke 81 anggota koperasi nelayan tersebut. Diduga, ketiga tersangka sudah 'kongkalikong' dengan memanfaatkan koperasi masyarakat tersebut. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, akhirnya ditemukan kerugian negara mencapai Rp3,4 milyar.

Menindaklanjuti hal itu, Kamis (28/2/2018) awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke Pimpinan Divisi Hukum Bank Riau Kepri, Irianto SH via telepon.

Irianto tidak menampik bahwa Amril Daud masih aktif bekerja di Bank Riau Kepri. Irianto mengatakan tidak ada masalah jika Karyawan Bank Riau Kepri yang pernah divonis penjara kembali bekerja di Bank kebanggaan masyarakat Riau ini.

"masih, ga masalah. kalau diatas 5 tahun yang ga bisa. Kalau 2,5 tahun bisalah", jawabnya santai menanggapi pertanyaan yang diajukan wartawan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, Amril Daud menggunakan surat keterangan mengalami gangguan kejiwaan (depresi, red) sehingga menjalani rehabilitasi dan dapat kembali bekerja diBank Riau Kepri.

"mungkin pas masuk (penjara, red) sakit, ketika rehab bisa keluar jadi bisa sembuh" kelakar Irianto lagi.(gsp)

RIAU, PEKANBARU - Meski telah menyandang status terpidana sejak 2013 lalu, ternyata Amril Daud masih aktif bekerja sebagai karyawan PT Bank Riau Kepri. Namanya kembali disebut sebut pasca penangkapan Khairul Rusli, terpidana mantan karyawan BRK yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Pekanbaru selama 5 tahun ini. Amril Daud merupakan salah satu pesakitan kasus korupsi yang terjadi di tahun 2006 silam. Saat itu, sekitar 81 anggota KTNA mengajukan kredit ke Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Rumbai. Guna memuluskan kredit, puluhan anggota koperasi ini mengagunkan sertifikat lahan sawit milik masyarakat di Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Datar, Kabupaten Kuantan Singingi. Atas dasar itu, lalu Kepala Cabang Pembantu Rumbai Khairul Rusli menyetujui kredit. Setiap anggota koperasi akhirnya mendapatkan uang Rp45 juta.

Post a Comment

Powered by Blogger.