RIAU, PEKANBARU - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (DPN APPI) kembali melaksanakan Pendidikan Khusus Pengacara Pengadaan (PKPP) Ke - XVIII, kegiatan tersebut digelar pada tanggal 16 hingga 19 Januari 2018 di Alpha Hotel, Pekanbaru - Riau.
Pelatihan Pengacara Pengadaan tersebut diharapkan dapat memberikan pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skill) kepada para peserta dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai potensi permasalahan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.
Para peserta pelatihan Pengacara Pengadaan Indonesia berphoto bersama Narasumber sebelum kegiatan dimulai, Selasa (16/1/2017) di Meeting Room, Alpha Hotel - Pekanbaru |
Selama kegiatan para peserta akan diberikan pembekalan mengenai anatomi kontrak pengadaan baik secara teori maupun praktik oleh para narasumber tingkat nasional seperti Bapak Edi Usman S.T.,M.T (Ahli Pengadaan Nasional/Ahli Kontrak Konstruksi), DR Hayatul Ismi, SH, MH (Akademisi), Auditor BPKP Riau, M. Alfiansyah, SH, MH dan Sabela Gayo, PhD, CPL, CPCLE (Praktisi Hukum Kontrak Pengadaan Nasional/Ketua Umum DPN APPI).
Potensi permasalahan sengketa kontrak pengadaan dapat terjadi baik pada saat proses pemilihan penyedia barang/jasa maupun pada saat pelaksanaan kontrak pengadaan itu sendiri. Para pihak yang terlibat dalam proses pemilihan seperti Pokja ULP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pengendali kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah harus benar-benar memahami dan menguasai berbagai potensi permasalahan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah supaya dapat terhindar dari terjadinya sengketa kontrak (contract disputes) yang berakibat pada terlambatnya/gagalnya pelaksanaan pekerjaan.
Bahkan, para Penyedia Barang/Jasa juga sudah sepatutnya didampingi oleh Ahli Hukum Kontrak Pengadaan yang bersertifikat dan terstandarisasi oleh Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) sebelum dilakukannya penandatangan kontrak pengadaan agar hak dan kewajibannya dapat terlindungi dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 86 Ayat (4) Peraturan Peresiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa
“Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang kompleks dan/atau bernilai diatas Rp 100.000.000.000,- (Seratus Miliar Rupiah) dilakukan setelah memperoleh Pendapat Ahli Hukum Kontrak.”
Kemudian dalam Pasal 88 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa “Tahapan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: mediasi, konsiliasi dan arbitrase.”
Selanjutnya, Pasal 88 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa “Selain upaya penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf a dan huruf b, para pihak dapat membentuk dewan sengketa.”
Kemudian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia juga sudah menerbitkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang nantinya mekanisme alternatif penyelesaian sengketa kontrak tersebut akan membutuhkan jasa Ahli Hukum Kontrak Pengadaan yang bersertiifkat dan terstandarisasi.
Dari berbagai dasar hukum tersebut diatas maka sudah sangat jelas bahwa keberadaan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan sangat dibutuhkan baik dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pelaksanaan pekerjaan maupun dalam penyelesaian sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ada beberapa potensi permasalahan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah seperti penggunaan jenis kontrak, denda keterlambatan yang dikenakan, pemutusan/penghentian kontrak, perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan, pekerjaan tambah dan Contract Change Order (CCO), lingkup pekerjaan dan daftar hitam.
Semua potensi permasalahan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut harus benar-benar dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi yang terbaik oleh para Konsultan Hukum Pengadaan.
Para peserta Pelatihan Pengacara Pengadaan akan mengikuti Ujian Kualifikasi sebagai Konsultan Hukum Pengadaan pada hari keempat yaitu Jumat, 19 Januari 2018 dan bagi yang lulus akan diberikan gelar Certified Procurement Lawyer (CLP) dengan mengikuti Continuing Program Development (CPD) pada program selanjutnya.
Kualifikasi tersebut juga sudah diakui oleh International Federation of Purchasing and Supply Management (IFPSM) dan International Federation of Procurement Bar Association (IFPBA) dimana APPI juga menjadi anggota IFPSM dan IFPBA.
APPI juga sedang menggagas Pilot Project bersama dengan International Federation of Consulting Engineers (FIDIC) untuk menyelenggarakan program sertifikasi Ahli Hukum Kontrak FIDIC (FIDIC Certified Contract Legal Expert) di Indonesia.
“Semoga Pelatihan Pengacara Pengadaan ini dapat berlangsung dengan lancar dan sukses dan para peserta dapat berkontribusi bagi terwujudnya sistem penanganan sengketa kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang akuntabel, profesional, berkeadilan dan berintegritas” tutur Sabela Gayo, Ketua Umum DPN APPI.(dow)
Post a Comment