Pemkab Inhil Terima Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI, kemarin. Hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini diserahkan Asisten Bidang Penyelesaian Pelaporan Ombudsman RI Perwakilan Riau Bambang Pratama dan diterima Asisten I Setda Kabupaten Inhil Afrizal. Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 ini diberikan kepada Kabupaten Inhil berdasarkan penilaian terhadap pelayanan publik yang sudah memasuki tahun kedua. "Pada tahun ini, sudah memasuki tahun kedua Kabupaten Inhil dilibatkan dalam observasi pelayanan-pelayanan publik menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009," ungkap Bambang Pratama. Dinyatakan, selama ini sudah ada perbaikan dari Pemerintah Kabupaten Inhil dalam standar pelayanan publik, tetapi masih berada di zona sedang atau kuning yang patut diapresiasi, karena Inhil termasuk Kabupaten terluar di Provinsi Riau.
Post a Comment