RIAU, PEKANBARU - Dihadiri 38 anggota DPRD Riau, Gubernur Riau dengan DPRD Riau tanda tangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Penyusunan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 dalam rapat paripurna DPRD Riau. Total yang disepakati mencapai Rp10,3 triliun lebih.

Dalam paripurna, Noviwaldy Jusman, Wakil Ketua DPRD Riau mengatakan, penandatanganan ini sudah berdasarkan kepada Peraturan Tata Tertib DPRD Riau Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 123 Ayat 3 yang berbunyi, kesepakatan kebijakan umum anggaran yang dituangkan dalam satu nota kesepakatan ditandatangani bersama oleh ketua atau wakil ketua DPRD yang memimpin rapat pada saat itu dan gubernur dalam rapat paripurna DPRD Riau.

"Ini semua diatur dalam Tatib dewan, sehingga harus ada penandatanganan bersama antara Gubri dan Pimpinan Dewan," kata Noviwaldy Jusman, Kamis (29/09/16).

Sebelum nota kesepakatan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2016 ditandatangani, semua proses pembahasan telah dilakukan melalui Badan Anggaran DPRD Provinsi Riau bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Dengan telah rampungnya pembahasan tersebut, sebagai tindak lanjutnya maka paripurna pada hari ini akan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov dan DPRD Riau," ungkapnya.

Usai Nota Kesepakatan ditandatangani, diharapkan gubernur Riau dapat menindaklanjutinya dengan menyampaikan Nota Keuangan APBD Perubahan tahun 2016 dalam rapat paripurna DPRD Riau. 

"Mengingat waktu sangat sempit kami berharap Gubri secepatnya menyampaikan Nota Keuangan, sehingga pembahasannya juga cepat dan anggaran yang disusun dapat terlaksana dengan baik," tutupnya.(ria09)

Dihadiri 38 anggota DPRD Riau, Gubernur Riau dengan DPRD Riau tanda tangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Penyusunan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016 dalam rapat paripurna DPRD Riau. Total yang disepakati mencapai Rp10,3 triliun lebih. Dalam paripurna, Noviwaldy Jusman, Wakil Ketua DPRD Riau mengatakan, penandatanganan ini sudah berdasarkan kepada Peraturan Tata Tertib DPRD Riau Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 123 Ayat 3 yang berbunyi, kesepakatan kebijakan umum anggaran yang dituangkan dalam satu nota kesepakatan ditandatangani bersama oleh ketua atau wakil ketua DPRD yang memimpin rapat pada saat itu dan gubernur dalam rapat paripurna DPRD Riau. "Ini semua diatur dalam Tatib dewan, sehingga harus ada penandatanganan bersama antara Gubri dan Pimpinan Dewan," kata Noviwaldy Jusman, Kamis (29/09/16). Sebelum nota kesepakatan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2016 ditandatangani, semua proses pembahasan telah dilakukan melalui Badan Anggaran DPRD Provinsi Riau bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Post a Comment

Powered by Blogger.